Medan, (SHR) - Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan
8.019 remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada narapidana dan anak
pidana di seluruh unit pelayanan terpadu pemasyarakatan seluruh Sumut.
66 di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Juni nanti. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto
mengatakan, pemberian remisi bukan semata-mata bahan obralan melainkan
menjadikan ajang untuk setiap narapidana berbuat baik demi mendapatkan
remisi."Remisi bukan sembarang memberi, ada tujuan mulianya. Remisi
diberikan sebagai katalisator sekalius pendorong bagi setiap narapidana
agar mereka selalu berkelakuan baik secara terus menerus. Karena kalau
tidak berkelakuan baik, tidak akan dapat remisi," kata Hermawan kepada
Tribun Medan, Kamis (22/6/2017).Ia menjelaskan, pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan
pengurangan dampak buruk di dalam penjara karena setiap orang yang
berada di dalam penjara memiliki dampak negatif di dalam dirinya.
"Dengan mengurangi masa pidana, dan cepat kembali ke masyarakat, maka
berkurang pula dampak buruknya," jelas Hermawan.Selain itu, sambungnya, tujuan remisi mempercepat re-integrasi sosial
yakni berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Pun demikian, pemberian
remisi juga akan mengurangi jumlah narapida di dalam lapas atau rutan
yang selama mengalami over kapasitas."Kalau masyarakat mengatakan lebih bagus dipenjara lama-lama, itu
salah. Pemidanaan bukan wujud balas dendam dari negara. Semakin cepat
kembali ke tengah masyarakat, kondisi lapas bisa semakin berkurang,"
katanya.Ke-66 napi yang mendapat remisi langsung bebas masih akan diperiksa
kembali oleh Kemenkumham Sumut. Apakah masih menjalani hukuman pidana
denda atau tidak. "Kecuali dia dapat remisi langsung bebas tapi dia
masih ada pidana denda, ini belum bisa pulang," pungkasnya. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.