Medan, (SHR) | Petugas
Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pelaku spesialis
pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum (Wilkum)
Polrestabes Medan.
Dalam penangkapan terhadap ke dua pelaku
bernama Fendri Maruli Tua Siregar (37) warga Jalan Sei Mencirim
(RESIDIVIS 2 kali) dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam ini,
petugas memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku yang mengenai
kedua kaki pelaku pada bagian betis.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko
Triyulianto SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan
SIK dan Panit I Iptu Dwikora Tarigan serta Panit II Ipda Galih Yasir
Mubaroq, STK mengatakan kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari
korban bernama Dra. Asnia Relfrida Tambun (50) warga Jalan HM Joni Gg.
Maksur Kecamatan Medan Area dengan LP/715 / V /2017 SU Polrestabes
Medan/sektor Medan Baru.
“Dalam laporannya, korban menjelaskan
bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4029 AEC miliknya telah hilang
dari tempat parkir Bimbel Kuwantum Kolage Jalan Sei Mencirim Kecamatan
Medan Baru pada Sabtu 13 Mei 2017 pukul 13.00 wib,” kata Kompol Hendra,
Kami 30 Juni 2017.
Petugas yang mendapat laporan adanya
korban pencurian sepeda motor, kemudian langsung melakukan penyelidikan
yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan.
“Kedua pelaku kita tangkap pada hari
Rabu 28 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wib dari dua lokasi yang berbeda,
dimana pelaku Fendri ditangkap Jalan D.I Panjaitan, sedangkan Suparman
ditangkap sebuah rumah makan saat hendak menuju kamar mandi,” ungkapnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan,
Kapolsek Medan Baru menerangkan bahwa kedua pelaku terpaksa diberikan
tindak tegas dengan mengenai kedua betis kaki pelaku karena berusaha
melarikan diri dan melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan.
“Untuk pelaku Fendri Maruli Tua Siregar
warga Jalan Sei Mencirim diketahui sudah residivis atas kasus yang sama
sebanyak 2 kali,” beber Kompol Hendra.
Selain kedua pelaku yang diamankan,
lanjut Kapolsek Medan Baru, petugas juga mengamankan beberapa barang
bukti berupa 1 buah baju yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda
motor, 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku untuk
melakukan aksinya dan 1 unit kunci T.
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan
aksi pencurian sepeda motor sebanyak 17 kali. Untuk di wilayah hukum
(Wilkum) Polsek Medan Baru sebanyak 14 Kali, diwilayah Polsek Deli Tua
sebanyak 2 kali, dan diwilayah Polsek Sunggal sebanyak 1 kali,”pungkas
Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK.
Adapun lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku ini diantaranya :
– Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru ;
1). Pada tanggal 06-02-2017 di Jalan Darussalam simpang Sei Mencirim Kecamatan Medan Baru,
2). Pada tanggal 10-02-2017 di Jalan Pasundan Lorong Nauli (Depan Praktek Bidan Dona),
3). Pada tanggal 14-2-2017 di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah,
4). Pada tanggal 20-2-2017 di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru,
5). Pada tanggal 25-3-2017 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah,
6). Pada tanggal 27-03-2017 di Jalan Agenda, Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah,
7). Pada tanggal 10-4-2017 di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di Cafe Kito Medan,
8). Pada tanggal 11-4-2017 di Jalan Sei mencirim dekat Atmosfer,
9). Pada tanggal 19-4-2017 di Jalan Sei Rotan, Medan,
10). Pada tanggal 26-4-2017 di Jalan Sei Batang Serangan, Medan,
11). Pada tanggal 15-5-2017 di Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Baru,
12). Pada tanggal 15-5-2017 di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru ditempat parkir Bimbel Kuwantum Kolage,
13). Pada tanggal 19-5-2017 di Jalan Sei Arakundo Gg Tula,
14). Pada tanggal 27 -5-2017 di Jalan Panci Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
1). Pada tanggal 06-02-2017 di Jalan Darussalam simpang Sei Mencirim Kecamatan Medan Baru,
2). Pada tanggal 10-02-2017 di Jalan Pasundan Lorong Nauli (Depan Praktek Bidan Dona),
3). Pada tanggal 14-2-2017 di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah,
4). Pada tanggal 20-2-2017 di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru,
5). Pada tanggal 25-3-2017 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah,
6). Pada tanggal 27-03-2017 di Jalan Agenda, Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah,
7). Pada tanggal 10-4-2017 di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di Cafe Kito Medan,
8). Pada tanggal 11-4-2017 di Jalan Sei mencirim dekat Atmosfer,
9). Pada tanggal 19-4-2017 di Jalan Sei Rotan, Medan,
10). Pada tanggal 26-4-2017 di Jalan Sei Batang Serangan, Medan,
11). Pada tanggal 15-5-2017 di Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Baru,
12). Pada tanggal 15-5-2017 di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru ditempat parkir Bimbel Kuwantum Kolage,
13). Pada tanggal 19-5-2017 di Jalan Sei Arakundo Gg Tula,
14). Pada tanggal 27 -5-2017 di Jalan Panci Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
– Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan Deli Tua ;
1) Di Perumnas Simalingkar A Jalan Karet,
2). Di Titi kuning dekat jembatan simpang Johor.
1) Di Perumnas Simalingkar A Jalan Karet,
2). Di Titi kuning dekat jembatan simpang Johor.
– Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal ;
1) Di Sei Batang Hari dekat Sekolah SD.
1) Di Sei Batang Hari dekat Sekolah SD.
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.