Polsek Sunggal ungkap kasus pencurian melibatkan eks karyawan

 
 Medan, (SHR) Aparat kepolisian menangkap 3 (tiga) orang yang melakukan pencurian mobil bermuatan 2 (dua) genset. Dua pelaku pencurian ini ternyata mantan karyawan di perusahaan tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa pelaku membuat kunci duplikat mobil yang dicuri sebelum melakukan aksinya."Mereka ditangkap pada Rabu (31/5), sekira jam 03.00 WIB di Medan Tembung dan Delitua," tutur Kapolsek, Jumat (2/6).Menurut Kapolsek ketiga tersangka ini adalah Nazmi Irfansyah, 27 tahun, warga jalan besar Namorambe Desa Jati Kusuma No.97, Deliserdang, Ramadhan, 28 tahun, warga Tuasan Pasar III Tembung, dan Dwi Indra Kurniawan, 45 tahun, warga jalan besar Delitua Km 8,5 Deli Serdang."Korbannya​ adalah PT. Tunas Cahaya Mandiri Widyatama. Mereka beraksi pada Selasa (30/5), di jalan Pasar 1 Komplek Puri Tanjung Sari No 71 Tanjung Sari Medan," tambahnya."Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kemudian berhasil menangkap para pelaku di daerah Tembung dan Delitua," pungkasnya.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.