Medan, (SHR) Aparat kepolisian menangkap 3 (tiga) orang yang melakukan pencurian
mobil bermuatan 2 (dua) genset. Dua pelaku pencurian ini ternyata
mantan karyawan di perusahaan tersebut.
Kapolsek
Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa pelaku membuat
kunci duplikat mobil yang dicuri sebelum melakukan aksinya."Mereka ditangkap pada Rabu (31/5), sekira jam 03.00 WIB di Medan Tembung dan Delitua," tutur Kapolsek, Jumat (2/6).Menurut
Kapolsek ketiga tersangka ini adalah Nazmi Irfansyah, 27 tahun, warga
jalan besar Namorambe Desa Jati Kusuma No.97, Deliserdang, Ramadhan, 28
tahun, warga Tuasan Pasar III Tembung, dan Dwi Indra Kurniawan, 45
tahun, warga jalan besar Delitua Km 8,5 Deli Serdang."Korbannya
adalah PT. Tunas Cahaya Mandiri Widyatama. Mereka beraksi pada Selasa
(30/5), di jalan Pasar 1 Komplek Puri Tanjung Sari No 71 Tanjung Sari
Medan," tambahnya."Unit Reskrim Polsek Sunggal
mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kemudian berhasil
menangkap para pelaku di daerah Tembung dan Delitua," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.