Medan, (SHR) Polsek Percut Seituan berhasil Gagalkan 49 Bal Ganja Kering di Jalan Kelambir V Gg Ridho Tanjung Gusta
Medan sekira Pukul 03.00 wib.
Informasi dihimpun
awak media pada saat pelaku membawa ganja dari Aceh tujuan ke Medan dengan
menggunakan 2 dua unit mobil namun satu mobil berhasil ditangkap oleh Personil
Polres Binjai dan pelaku Zainuddin bersama dengan temanya berhasil melarikan
diri dan temanya diturunkan di Daerah Kampung Lalang selanjutnya tersangka menitipkan
Ganja Tersebut di rumah Idris (DPO) di Jalan Kelambir V Gg Ridho Tanjung Gusta,
saat hendak melakukan transaksi dilakukan penangkapan oleh Personil
PercutSeituan dan satu Unit Mobil Avanza tidak diketahui No. Polnya berhasil
melarikan diri dan pemilik rumah an Idris melakukan pemukulan terhadap anggota an Brig Jhonson Nababan dan berhasil
melarikan diri, kemudian Personil berhasil mengamankan tersangka an Zainuddin
dan Andriansyah beserta barang bukti.
Semntara
dua tersangka bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Jalan Blang Cut Baroh
Desa Blang Kecamatan Jeumpa Kabupatean Biruen, Peranya membawa Ganja Kering
dari Aceh ke Medan menitipkannya ke rumah Idris di Jalan Kelambir V Gg Ridho
Tanjung Gusta, Andriansyah Alias Keling
(26) warga Jalan Bantan Gg Buntu Kelambir V Tanjung Gusta Medan peranya tidak mengakui ikut serta dalam tindak
pidana tersebut ia datang kelokasi untuk mengkusuk pemilik rumah Idris.
Kapolsek Percut Seituan Kompol P Hutahean saat ditanya wartawan kedua tersangka mendapat
upah Rp 2 Juta sekali kerja, tipa kali berhasil memasok ganja, maka pemilik
barang akan menggaji mereka sesuai kesepakatan , " uangkap Hutahean,
selaintn itu menyita 49 Bal Ganja Kering, Polisi juga menyita satu unit mobil
pikap yang digunakan untuk mengangkut ganja, saat ini Polisi tengah mengejar
Bandar besarnya yang berada di Aceh (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.