Polsek Patumbak Musnahkan 19,181 Kg Ganja

 
Medan, (SHR) Kapolsek Patumbak diwakili Iptu P. Lumban Batu dan Iptu Assen Samosir, bersama mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Patricia Pasaribu, Camat Medan Amplas Alex Barus, Koramil-08 Medan Johor Pelda Suwiryo, Penasehat Hukum Sunardi, SH. MH, melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 19.181 Kg. 

Pemusnahan ini digelar di Mako Polsek Patumbak, Senin (19/6/2017).

Informasi diterima dari Iptu P. Lumban Batu, Ganja yang dimusnahkan adalah perkara dengan LP/44/IV/2017/SU/Resta Medan/Sek Patumbak, tanggal 29 April 2017.

"Tersangkanya bernama Suryani Idris, 50 tahun, alamat Simpang Ulim, Aceh Timur," ujarnya.

Dijelaskannya, Barang Bukti 20 (dua puluh) bal Narkotika jenis Ganja kering seberat 19.720 Kg., dengan    rincian BK: 19.720 Kg., Bungkus: 400 Gr., BB: 19.320 Gr., Ke LAB: 139 Gr., dan Sisa BB: 19.181 Kg. 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.