Pecandu Sabu Ini Dibui Setelah Dilaporkan 'Rusa' Polisi



MEDAN, (SHR)  - Devan Syahputra Jaya Sarumaha (28) hanya bisa tertunduk lesu setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal karena mengantongi paketan sabusabu.Warga Jl Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini ditangkap setelah dilaporkan oleh 'rusa'/informan polisi."Tersangka ini kami amankan setelah keluar dari kampung narkoba di Pondok Batuan. Dari tangannya, kami sita barang bukti paketan sabu yang dibelinya seharga Rp50 ribu," kata Panit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik, Kamis (29/6/2017),Manik mengatakan, lokasi Pondok Batuan memang menjadi zona merah peredaran narkoba.Beberapa waktu lalu, kawasan Pondok Batuan ini sudah berulangkali digerebek petugas gabungan Polrestabes Medan."Para pengedar di Pondok Batuan ini terbilang cukup licin. Ketika kami masuk, mereka sudah lebih dulu kabur," ungkap Manik.Kendati demikian, Manik dan timnya optimis akan menangkap pelaku lainnya. Dari tersangka Devan ini, polisi akan melakukan pengembangan menangkap para pengedar dan bandarnya."Sementara ini tersangka kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia belum mau sebutkan siapa bandar dan pengedar di sana," pungkas Manik.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.