Lakukan Pungli di KSOP Belawan, Sabiran Ansar Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara


MEDAN, (SHR)  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta menuntut Sabiran Ansar pidana penjara selama dua tahun saat bersidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2017).Menurut jaksa, Sabiran Ansar dianggap terbukti bersalah melakukan pungutan liar Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan.“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa pidana dua tahun penjara denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim Ferry Sormin.Terdakwa dianggap merangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan. Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan Sabiran.Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Sabiran dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Terutama perihal pelayanan publik.Sabiran berperan mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat), mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM serta memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung Koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan.Hal tersebut, sambung Sapta, dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan yakni April 2007-2009 sebesar Rp 54.500.000, sebagai Kasi Fasilitas pada Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 179.500.000 dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp 88.555.000 serta penggelapan yang dilakukan terdakwa yaitu sebesar Rp 30.000.000 ,"Sehingga total keseluruhan Rp 352.555.000," ungkap JPU dari Kejagung itu.Sabiran Ansar disangka melanggar Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.