Keji, begini kronologi tewasnya Aipda Jakamal Tarigan di malam naas itu


Medan, (SHR) Peranan masing-masing tersangka dalam kasus tewasnya Aipda Jakamal Tarigan, polisi yang bermaksud menengahi bentrokan dua kelompok warga tanah garapan, di jalan Serbaguna Pasar IV, desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diungkap oleh Polres Belawan.Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK., memaparkan bahwa jajarannya didukung oleh Polda Sumut sudah menangkap 4 (empat) orang tersangka, yakni Jhoni Hartoni Zebua alias Tena, 33 tahun, warga jalan Antariksa, Karang Sari, Polonia, kemudian Faigi Zaro Zega alias Pak Robert, 51 tahun, dan Morali Gulo, 36 tahun, serta Lisman Giawa alias Pak Agus, 40 tahun. Ketiganya warga jalan Serbaguna ujung, di areal tanah garapan."Tewasnya Aipda Jakamal Tarigan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perkelahian antar kampung di daerah tanah garapan. Saat itu korban menyuruh kedua kelompok untuk menahan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Warga sempat kembali dan berkumpul di warung. Dari sana mereka datang lagi, dan diduga sebelumnya sudah berencana merebut senjara korban," ungkap AKBP Yemi Mandagi, saat pemaparan di RS Bhayangkara Polri, Medan, Minggu siang (4/6/2017).Setelah datang lagi, lanjutnya, korban kemudian meletuskan tembakan peringatan sebanyak 4 (empat) kali ke udara. "Saat itulah Pak Ayu (DPO) merebut senjata korban dengan tangan kanan, lalu Zega memberi aba-aba pelaku lainnya untuk menyerang korban. Lisman Giawa kemudian memukul kepala korban dengan botol dan Soja Lembu mengayunkan senjata tajam ke tubuh korban, hingga korban tersungkur," ungkapnya.Pak Ayu Giawa, 40 tahun, dan Soja Lembu, 35 tahun, keduanya warga jalan Serbaguna ujung, di areal tanah garapan, masih diburon oleh polisi" Saya sudah sampaikan pada anggota untuk segera mendapatkan keduanya. Hidup atau mati," tegas Kapolres.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.