Kabid Tarukim di Siantar Jalani Sisa Hukuman Tiga Bulan


 SIANTAR, (SHJR)  - Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Kota Pematangsiantar, Ramlan akhirnya menjadi tahanan Lapas dan dicopot dari jabatannya. Ramlan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pascamangkir dua kali dari panggilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siantar, Hary Palar menuturkan, penyerahan diri Ramlan berlangsung Jumat (2/6), pukul 14.00 WIB. Ramlan datang tak sendirian. Terpidana yang divonis lima bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) hadir bersama kelurganya."Yang bersangkutan kemarin menyerahkan diri ke kantor kita (Gedung Kejari). Dia (Ramlan) yang bersangkutan datang bersama keluarga. Ramlan harus menjalani sisa hukumannya sekitar tiga bulan lagi," kata Hary Palar saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).Hary mengatakan, Ramlan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar  dan merupakan pejabat eselon III ini diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Ramlan divonis 5 bulan pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) No 1150 K/PID/2016 tanggal 10 Januari 2017. Status terdakwa Ramlan dimulai pada akhir Desember tahun 2010 saat Yuniarti, istri terdakwa bertemu dengan Umi Kalsum (DPO) untuk membuat sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seram/Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ke atas nama Yuniarti. Padahal Yuniarti mengetahui bahwa sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut atas nama Ramlan yaitu Sertifikat Nomor 1525 telah dijual kepada Arsad sebesar Rp 600 juta. Sehingga telah beralih menjadi kepemilikan Arsad.Selanjutnya, tepatnya 26 Februari 2014, Yuniarti mengajukan pinjaman ke Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Diori Ganda Cabang Sinaksak dan menjadikan sertifikat yang diperoleh Yuniarti dari Umi Kalsum sebagai agunan dengan pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan tempo pinjaman sampai dengan 26 Mei 2015. Terdakwa turut menandatangani Surat Perjanjian Kredit tersebut sebagai penjamin pinjaman.Kemudian Arsad meminjam uang ke Bank Mega Syariah Siantar sebesar Rp 244 juta dengan agunan sertifikat tersebut. Sejak April 2014, karena menunggak pembayaran sebanyak 5 bulan pihak Bank Mega Syariah melakukan lelang. Akhirnya pemenang lelang adalah korban Abdi Manahara Damanik dan sah menjadi pemilik sebidang tanah dan bangunan tersebut.Korban pada Nopember 2014 mendatangi lokasi tanah dan bangunan tersebut. Korban pun menemukan terdakwa bersama keluarganya masih menempati rumah tersebut. Terdakwa tidak mau mengosongkan rumah tersebut, walaupun Abdi telah mengatakan itu (rumah) telah menjadi miliknya berdasarkan lelang dari Bank Mega Syariah.Mengetahui hal tersebut, pada Jumat, (28/11/2014),  Abdi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar untuk mengecek mengenai keabsahan sertifikat tersebut.Abdi  mendapatkan fakta, bahwa SHM atas nama Yuniarti tidak pernah dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kantor BPN Siantar. Dengan kata lain, satu-satunya sertifikat hak milik asli atas tanah dan bangunan tersebut adalah atas nama Abdi. Abdi pun menyerahkan kasus ini ke Polres Siantar. (ss)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.