Ini Komentar BKD dan KPU Terkait Keterlibatan Anggotanya dalam Sindikat Bandar Sabu AS


Medan, (SHR)  - Kepolisian Resort Simalungun mengamankan enam orang sindikat narkotika Siantar Arifin Saragih (DPO). Di antaranya satu keluarga, seorang pria berumur Pransiskus Sianipar (65) honorer KPU Siantar diamankan bersama dua anak lelakinya dan PNS Badan Kepegawaian Daerah Siantar Dewi Matondang.Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, sindikat ini menjalankan bisnis sabusabu secara online dengan menggunakan laptop, via SMS Banking serta Internet Banking untuk memasarkannya. Di antanya juga memiliki peran masing-masing. Petugas melakukan teknik undercover by menyaru sebagai pembeli untuk membongkar sindikat ini. Kini enam orang diamankan di Mapolres Simalungun, Selasa (20/6/2017)AKBP Marudut Liberty Panjaitan membeberkan, enam orang sindikat sabu itu di antaranya Pransiskus Sianipar (65), Brando Sianipar, Leo Sianipar, Naldo, Riki dan Marudut Sinurat. Keenamnya terikat dengan jaringan bandar sabu Arifin Saragih yang disebut-sebut anak Ketua satu Organisasi Kepemudaan di Siantar.Sekertaris KPU Kota Siantar Hermanto Panjaitan mengakui telah mengetahui informasi tersebut. Diakui Hermanto bahwa selama beberapa hari terakhir FS tidak masuk kerja
"Memang aku dapat informasi si FS itu ditangkap, tetapi aku belum mengechek kebenaranny, dia itu dulu staff di KPU, staff honorer. Dua hari ini dua engga masuk kerja, dan engga ada keterangan kenapa dia enggak masuk," sebutnya.Hermanto menyebutkan pihaknya akan tetap menunggu keputusan pengadilan terkait status dari FS. Pihaknya belum bisa memgambil keputusan sepihak. "Kalau tiga hari ke depan dia tidak masuk kita akan surati keluarganya menanyakan kondisinya, nah status dia kita tunggu lah keputusan pengadilan, kalau sudah diputus oleh pengadilan akan langsung kita pecat, "ucap Hermanto.Terpisah Kepala BKD Kota Siantar Zainal Siahaan yang ditanya oleh wartawan terkait pegawainya Dewi Matondang, istri dari AS yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun, Zainal mengakui belum menerima surat dari Polres Simalungun."Kita belum terima suratnya dari Polres Simalungun sampai saat ini, kita akan evaluasi dulu sembari kita menunggu surat dari Polres Simalungun, jika sudah diputus oleh pengadilan sanksi terberatnya akan dilakukan pemecatan langsung," sebutnya.Dari Polres Simalungun diketahui Dewi sudah sepuluh hari ini tidak masuk kerja, dan berdasarkan peraturan jika dalam setahun selama 46 hari pegawai tidak masuk kerja maka akan diberikan teguran.(dd)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.