Siantar, (SHR) - Dua pria warga Jalan Nagur, Gang Angkola diamankan Satresnarkiba Polres Siantar, Senin (5/6/2017) malam.Keduanya diamankan Senin malam dalam tindak penyalahgunaan narkotika
jenis sabusabu di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengatakan telah mendapat
informasi awal terkait peredaran narkotika di Jalan Nagur. Saat ini
kedua pria yang sudah ditahan di Mapolres Siantar.
"Keduanya kami amankan tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Jalan
Nagur. Sekarang kedua tersangka sudah kita tahan karena terbukti
menggunakan sabusabu," ungkap Mulyadi, Selasa (6/6/2017).
Dibeberkan Mulyadi, keduanya yakni Riki Chalik Pane alias Riki (35)
dan Imron Rosyadi Batubara (40) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba,
Kecamatan Siantar Utara.
Dari kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan barang bukti berbeda.
"Dari tangan Riki, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,28
gram, uang tunai sejumlah Rp. 150.000. Dari Imron, dari dalam rumahnya
ditemukan, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 amp ganja seberat 2,20
gram, 1 bong, 1 kaca pirex, 1 kompeng karet, 3 plastik klip kosong, dan
1 potongan plastik klip," beber Mulyadi.
Akibat perbuatan ini, Imron dikenakan Pasal 114 Subsider 111, 112
Ayat 1 Undang-undang (UU) 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman
dan bukan tanaman dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan Riki, dikenakan Pasal 114 subider 112 UU Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara.(*)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.