Dua Pemuda Ini Ditangkap Karena Simpan Sabusabu

 Siantar, (SHR)  - Dua pria warga Jalan Nagur, Gang Angkola diamankan Satresnarkiba Polres Siantar, Senin (5/6/2017) malam.Keduanya diamankan Senin malam dalam tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengatakan telah mendapat informasi awal terkait peredaran narkotika di Jalan Nagur. Saat ini kedua pria yang sudah ditahan di Mapolres Siantar.

"Keduanya kami amankan tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Jalan Nagur. Sekarang kedua tersangka sudah kita tahan karena terbukti menggunakan sabusabu," ungkap Mulyadi, Selasa (6/6/2017).
Dibeberkan Mulyadi, keduanya yakni Riki Chalik Pane alias Riki (35) dan Imron Rosyadi Batubara (40) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Dari kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan barang bukti berbeda.
"Dari tangan Riki, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,28 gram, uang tunai sejumlah Rp. 150.000. Dari Imron, dari dalam rumahnya ditemukan, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 amp ganja seberat 2,20 gram, 1  bong, 1 kaca pirex, 1 kompeng karet, 3 plastik klip kosong, dan 1 potongan plastik klip," beber Mulyadi.

Akibat perbuatan ini, Imron dikenakan Pasal 114 Subsider 111, 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman dan bukan tanaman dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan Riki, dikenakan Pasal 114 subider 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.