Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Bandar Narkoba asal Malaysia Bulan Mei S/D Juni 2017




Medan, (SHR) Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto,  Ungkap Kasus Bandar Narkoba Bulan Mei S/D Juni 2017, di Rumah Sakit Brimob Polda Sumut,(4\6) tahun 2017, adapun pengungkapan kasus dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Dr.H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si, Kapoltabes medan Kombes Pol Sandy Nugroho, Kabid Humas PoldaSumut , Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting.
                Informasi dihimpun  pengungkapan kasus narkotika Golongan I jenis shabu seberat 9,94 (Sembilan koma Sembilan puluh empat)KG,  pada hari sabtu (6/5) tahun 2017 sekira Pukul 06.30 wib, pelapor bersama anggota team unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap Mursalin di Jalan Lukman Hakim Clasik III No. 19 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan M<edan Sunggal Kota Medan tepatnya di depan rumah. Pada saat dilakukan Penangkapan tersebut disita barang bukti dari tersangka Mursalin berupa 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan  1 buah bungkusan plastic bening yang membalut plastic warna sliver yang di dalamanya terdapat a. 1 (satu) bauah plastic warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) gram netto, b 1 (satu) buah plastic warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, c 1 (satu) buah plastic warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, d 1 (satu) buah plastik warna bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto serta 1 (buah) bungkusan plastik bening yang membalut plastik warna sliver yang didalamnya terdapat f.1 1 (satu)buah palstik warnah bening tembus pandang yang berisiskan narkotika jenis shabu seberat 993 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga) gram netto, g. 1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, g 1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, i.1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, sehinggah jumlah keseluruhannya seberat 9.9940 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto, j.1 (satu) buah palstik warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) gram netto. Sehinggah jumlah keseluruhanya seberat 9.940 (Sembilan puluh ribu Sembilan ratus empat puluh) gram netto. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek Samsung warnah hitam dengan nomor 081260300087, 1 (satu) unit handphone Merk Apel warnah hitam Sliver dengan nomor 081269120243 dan 1 (satu) unit  mobil Honda Odyssey warnah hitam BK-14 14- AB milik tersangka Mursalin. Pada saat diintrogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh tersangka Abdu Jalil selanjutnya pada hari itu juga sabtu tanggal 06 mei  2017 sekira pukul 07.00 wib , petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Jalil dan Sulfan di Jalan A.H Nasution Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya di Simpang lampu merah dan dari tersangka Abdul Jalil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warnah Abu-Abu BK-1258-ZM. Sedangkan dari tersangka Sulfan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Samsung warnah hitam dengan nomor 08126401761. Pada saat tersangka Abdul Jalil  di introgasi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh tersangka dari Samsul (belum tertangkap/ DPO) dan tersangka Abdul Jalil menerangkan bahwa ianya menyuruh Zulkifli Alias Dun untuk menjemput  narkotika jenis shabu tersebut ke Jaring Halus Bagan Kabupaten Langkat, kemudian pada hari itu juga sabtu tanggal 06 mei 2017 sekira pukul 17.00 wib, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulkifli Alias Dun di Jalan Karo kecamatan Medan Belawan Kota Medan tepatnya di pinggir Jalan dan dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan nomor 082167788746, tersangka Zulkifli Alias Dun menerangkan bahwa ianya disuruh oleh Abdul Jalil untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dari Samsul (belum tertangkap/DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta) rupiah selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses perkaranya lebih lanjut. Sementara tersangka 4 bernama Mursalin (41) warga Jalan Lukman Hakim Clasik III No. 19 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Abdul Jalil (58)warga Jalan Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupatean Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Sulfan (33) warga Jalan Skip Gang Sederhana No. 3 B Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah Kota Medan atau Jalan Sudimolyo Gang Garuda Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Zulkifli Alias Dun (51) warga Jalan Lorong II Veteran Bagan Deli Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Adapun pidana narkotika Golongan I buka tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (tahun) atau pidana denda paling sedikit seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 5 lima (KG)  di Jalan Daerah Tanjung  Mulia tepatnya Di Jalan Tol, Sabtu (3/6) 2017 pukul 18.30 wib. petugas polri Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkotika Golongan 1 jenis shabu berasal dari Provinsiu Sumut, selanjutnya penyelidikan dengan di dapat adanya satu unit Mobil Honda Jazz Warna Hitam No. BK 38 DI melewati Bersitanng Kabupatean Langkat menuju Kodya Medan, setelahn dilakukan pencarian dan pengembangan diperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Tanjung Mulia dan Masuk Jalan Tol selanjutnaya Polri Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran penghadangan terhadap kendaraan tersebut namun para tersangka melawan dengan (diduga) mengunakan senjata api genggam pendek kemudian petugas Polri  Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dan terukur sehinggah mengakibatkan tersangka Mahdi Alias Panglima Mahdi dan Zahri S. meninggal dunia sedangkan tersangka Ridwan berasil ditangkap selanjutnya tersangka Ridwan dan barang bukti dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut sedangkan tersangka Mahdi Alias Panglima Mahdi dan Zahri S. yang meninggal dunia di bawah ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumut. Kemudian tersangka bernama Mahdi Alias Panglima (43) warga Jalan Dusun Kuta Peutek Desa Gureb Blang Kecamatn Ldi Rayeuk Provinsi NAD (MD), Zahri, S, (39) warga Jalan Desa Kambang Kecamatan Muara Batu Propinsi NAD (MD), Ridwan (43) warga Jalan Dusun Jaya Desa Uram Jalan Kecamatn Banda Alam Provinsi NAD.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto,   saat diwancarai wartawan dimana anak buah pak Dir yang ditemnbak?.  Kalau udah ditembak  ya sudah". dan karena sudah meninggal dikubur tersangka satu masih hiidup, Bandar orang aceh  barangbukti Jenis pistol , apakah Bandarnya  orang Aceh ? ya Bandar  asal Aceh dan  apakah  dibawah ke laut mana Skema  , dimana  tangkapan 6 mei 2017 masih sekarang dipaparkan dikembangkan kareana datangya dari Malaysia ke Belawan dan  pulang ke aceh.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.