Medan, (SHR) Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto, Ungkap Kasus Bandar Narkoba Bulan Mei S/D Juni 2017,
di Rumah Sakit Brimob Polda Sumut,(4\6) tahun 2017, adapun pengungkapan
kasus dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Dr.H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si,
Kapoltabes medan Kombes Pol Sandy Nugroho, Kabid Humas PoldaSumut , Kombes Pol
Dra. Rina Sari Ginting.
Informasi
dihimpun pengungkapan kasus narkotika
Golongan I jenis shabu seberat 9,94 (Sembilan koma Sembilan puluh empat)KG, pada hari sabtu (6/5) tahun 2017 sekira Pukul
06.30 wib, pelapor bersama anggota team unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda
Sumut telah melakukan penangkapan terhadap Mursalin di Jalan Lukman Hakim
Clasik III No. 19 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan M<edan Sunggal Kota Medan
tepatnya di depan rumah. Pada saat dilakukan Penangkapan tersebut disita barang
bukti dari tersangka Mursalin berupa 1 (satu) buah koper warna hitam yang
berisikan 1 buah bungkusan plastic bening
yang membalut plastic warna sliver yang di dalamanya terdapat a. 1 (satu) bauah
plastic warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu
seberat 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) gram netto, b 1 (satu) buah plastic
warnah bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan
ratus Sembilan puluh empat) gram netto, c 1 (satu) buah plastic warnah bening
tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus
Sembilan puluh empat) gram netto, d 1 (satu) buah plastik warna bening tembus
pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan
puluh empat) gram netto jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh
empat) gram netto jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat)
gram netto serta 1 (buah) bungkusan plastik bening yang membalut plastik warna
sliver yang didalamnya terdapat f.1 1 (satu)buah palstik warnah bening tembus
pandang yang berisiskan narkotika jenis shabu seberat 993 (Sembilan ratus Sembilan
puluh tiga) gram netto, g. 1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang
yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh
empat) gram netto, g 1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang yang
berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh
empat) gram netto, i.1 (satu) buah plastik warnah bening tembus pandang yang
berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh
empat) gram netto, sehinggah jumlah keseluruhannya seberat 9.9940 (Sembilan ratus
Sembilan puluh empat) gram netto, j.1 (satu) buah palstik warnah bening tembus
pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 994 (Sembilan ratus Sembilan
puluh empat) gram netto. Sehinggah jumlah keseluruhanya seberat 9.940 (Sembilan
puluh ribu Sembilan ratus empat puluh) gram netto. Kemudian dilakukan penyitaan
terhadap 1 (satu) unit handphone merek Samsung warnah hitam dengan nomor
081260300087, 1 (satu) unit handphone Merk Apel warnah hitam Sliver dengan
nomor 081269120243 dan 1 (satu) unit
mobil Honda Odyssey warnah hitam BK-14 14- AB milik tersangka Mursalin. Pada
saat diintrogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut
diperoleh tersangka Abdu Jalil selanjutnya pada hari itu juga sabtu tanggal 06
mei 2017 sekira pukul 07.00 wib ,
petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Jalil dan
Sulfan di Jalan A.H Nasution Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya di
Simpang lampu merah dan dari tersangka Abdul Jalil disita barang bukti berupa 1
(satu) unit mobil Kijang Inova warnah Abu-Abu BK-1258-ZM. Sedangkan dari
tersangka Sulfan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek
Samsung warnah hitam dengan nomor 08126401761. Pada saat tersangka Abdul Jalil di introgasi menerangkan bahwa narkotika jenis
shabu tersebut diperoleh tersangka dari Samsul (belum tertangkap/ DPO) dan
tersangka Abdul Jalil menerangkan bahwa ianya menyuruh Zulkifli Alias Dun untuk
menjemput narkotika jenis shabu tersebut
ke Jaring Halus Bagan Kabupaten Langkat, kemudian pada hari itu juga sabtu
tanggal 06 mei 2017 sekira pukul 17.00 wib, petugas kepolisian melakukan
penangkapan terhadap tersangka Zulkifli Alias Dun di Jalan Karo kecamatan Medan
Belawan Kota Medan tepatnya di pinggir Jalan dan dari tersangka disita barang
bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan nomor
082167788746, tersangka Zulkifli Alias Dun menerangkan bahwa ianya disuruh oleh
Abdul Jalil untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dari Samsul (belum
tertangkap/DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta)
rupiah selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawah kekantor
Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses perkaranya lebih lanjut. Sementara tersangka
4 bernama Mursalin (41) warga Jalan Lukman Hakim Clasik III No. 19 Kelurahan
Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Abdul Jalil (58)warga Jalan
Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupatean Aceh Tamiang Provinsi Aceh,
Sulfan (33) warga Jalan Skip Gang Sederhana No. 3 B Kelurahan Sei Putih Timur I
Kecamatan Medan Petisah Kota Medan atau Jalan Sudimolyo Gang Garuda Pasar IX
Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Zulkifli
Alias Dun (51) warga Jalan Lorong II Veteran Bagan Deli Kelurahan Bagan Deli
Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Adapun pidana narkotika
Golongan I buka tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan
tindak pidana narkotika " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)
Subs. Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(tahun) atau pidana denda paling sedikit seumur hidup dan pidana denda paling
sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Pengungkapan kasus narkotika
golongan 1 jenis shabu seberat 5 lima (KG) di Jalan Daerah Tanjung Mulia tepatnya Di Jalan Tol, Sabtu (3/6) 2017
pukul 18.30 wib. petugas polri Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi
adanya pengiriman narkotika Golongan 1 jenis shabu berasal dari Provinsiu
Sumut, selanjutnya penyelidikan dengan di dapat adanya satu unit Mobil Honda
Jazz Warna Hitam No. BK 38 DI melewati Bersitanng Kabupatean Langkat menuju
Kodya Medan, setelahn dilakukan pencarian dan pengembangan diperoleh informasi
bahwa tersangka berada di daerah Tanjung Mulia dan Masuk Jalan Tol selanjutnaya
Polri Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran penghadangan terhadap
kendaraan tersebut namun para tersangka melawan dengan (diduga) mengunakan
senjata api genggam pendek kemudian petugas Polri Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan
tegas dan terukur sehinggah mengakibatkan tersangka Mahdi Alias Panglima Mahdi
dan Zahri S. meninggal dunia sedangkan tersangka Ridwan berasil ditangkap
selanjutnya tersangka Ridwan dan barang bukti dibawah ke Mako Ditresnarkoba
Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut sedangkan tersangka Mahdi
Alias Panglima Mahdi dan Zahri S. yang meninggal dunia di bawah ke Rumah Sakit
Brimob Polda Sumut. Kemudian tersangka bernama Mahdi Alias Panglima (43) warga
Jalan Dusun Kuta Peutek Desa Gureb Blang Kecamatn Ldi Rayeuk Provinsi NAD (MD),
Zahri, S, (39) warga Jalan Desa Kambang Kecamatan Muara Batu Propinsi NAD (MD),
Ridwan (43) warga Jalan Dusun Jaya Desa Uram Jalan Kecamatn Banda Alam Provinsi
NAD.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes
Edi Iswanto, saat diwancarai wartawan dimana anak buah pak
Dir yang ditemnbak?. Kalau udah ditembak
ya sudah". dan karena sudah
meninggal dikubur tersangka satu masih hiidup, Bandar orang aceh barangbukti Jenis pistol , apakah Bandarnya orang Aceh ? ya Bandar asal Aceh dan apakah
dibawah ke laut mana Skema ,
dimana tangkapan 6 mei 2017 masih sekarang
dipaparkan dikembangkan kareana datangya dari Malaysia ke Belawan dan pulang ke aceh.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.