BNN Musnahkan 21 Kilogram Ganja dan Bakar 2 Kilogram Sabu


MEDAN, (SHR) - Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan hasil tangkapan kurun waktu Februari hingga Mei 2017.Dalam pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan."Adapun barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 21 Kg ganja kering, 2 ons sabu dan 80 butir pil ekstasi," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, Selasa (6/6/2017).Andi mengatakan, dalam pemusnahan ini pihaknya turut menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kehadiran jaksa sekaligus menyaksikan dan menerima berkas para tersangka agar segera disidangkan."Dalam pemusnahan kali ini, para tersangka juga kami berikan arahan. Diharapkan, para tersangka ini jera dengan apa yang telah dilakukannya," kata Andi.Saat pemusnahan barang bukti, seluruh narkoba dimasukkan ke dalam mobil insesor. Secara perlahan, barang bukti dibakar hingga menjadi abu.Adapun ke 12 tersangka ini masing-masing Dewi Sartika, Rikky Anggara, Zarkasyi, Ilham, Rizky Maulana, Idris Sulaiman. Christovel Yosua Parlinggoman Gultom, Kini Sarial, Nita Sari, Nurhalimah, Rommy Fitriady, dan M Faisal Rozi.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.