Andi Diamankan saat Membawa Ekstasi 40 Butir



BINJAI, (SHR)  - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Binjai berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, di daerah Marcapada, Binjai Selatan, Selasa (6/6/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.Tersangka bernama Andy Sanusi Ginting, warga jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Darinya diamankan satu buah dompet, beberapa kartu identitas dan uang sebesar Rp 8 ribu.Pria yang mengaku memiliki delapan orang anak ini mengaku menjual barang untuk mengambil komisi."Baru kali ini saya mencoba menjualkan barang tersebut dengan komisi 125 ribu, karena selama ini saya tidak mempunyai pekerjaan," ucapnya, Rabu (7/6/2017) di BBN Binjai.Kepala BNN Kota Binjai AKBP Safwan Khayat mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal yang berat, karena tersangka bukan pecandu tapi pengedar."Untuk itu akan kenakan pasal yang cukup berat," katanya.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.