Medan, (SHR) Wagubsu Nurhazizah Marpaung, Pemusnahaan Obat
Ilegal di Balai POM Medan, di Jalan Willem Iskandar Psr. V Barat I No. 2 Medan
Estate Medan, (23\5)Pukul 11.30 wib.
Informasi dihimpun
dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan Penggunaan obat dan
makanan yang tidak memenuhi persayaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan
secara Komprenshif, meliputi pengawasan Per- Market dan Post Market, kemudian
Pengawasan Post Market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian
Laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar Palsu, mengadung
bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Adapun
kata sambutan dari Kepala Badan POM RI didampingi Ibu
Wakil Gubernur Sumatera Utara bernama, dan turut hadir : Ketua DPRD Sumut,
Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera ?Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utaram, Ketua
Pengadilan Medan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan ?Lubuk
Pakam, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Perisdustrian
dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian dan
perdagangan Kota Medan,Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kepolisian
Polrestabes Medan, Ketua YLKU Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sumatera Utar, Kepala Laboratorium Kesehatan Kota Medan, dan Media
Cetak dan Media Elektronik.
Sementara hasil
pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2016, menunjukan bahwa pelanggaran dfi
bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Pangan tanpa ijin
edar dan obat tradisional tanpa izin edar, selama periode tersebut, BBPOM di
medan telah menangani 19 kasus yang tidak ditindaklanjuti secara Pro Justitia
dengan hasil 16 kasus P21 diantaranya 14 kasus telah tahap II (Dilimpahkan ke
Pengadilan ), dan 2 kasus akan diserhakan ke JPU dan 1 Kasus P 19 dan Kasus P19
serta 1 kasus masih dalam proses Penyelidikan, selanjutnya disampaikan bahwa
kasus tahun 2017 BBPOM medan telah menagani 7 Kasus diantaranya 2 kasus sudah
tahap 1 dan 5 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Dapat kami
sampaikan bahwa produk obat dan makanan ilegal yang disita tahun 2016 nilai
keekonomiannya sebesar Rp 10.806.040.750 ( Sepuluh Miliar Delapan Ratus Enam
Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dan hasil pengawasan
tahun 2017 Balai Besar POM di medan telah melalukan pengawasan terhadap produk
obat dan makanan ilegal nilai keekonomiannya sebesar RP 876.769.000 (Delapan
Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah),
kedepan BBPOM Di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan –pengawasan terhadap
peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkordinasi lebih
insetif dengan lintas sektor terkait. Dimana POM Menghimbau kepada masyarakat
untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yangt tidak memenuhi persyaratan,
tanpa izin, edar, dan atau Palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang
mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampikan agar menghubungi
unit layanan pengaduan koansumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon
021-4263333 dan 021-32199000 atau email ULPK @Pom. Go.Id dan Ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau
layanan informasi konsumen di BPPOM /BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk
BBPOM di Medan dengan Nomor telepon (061) – 6628363. Nama barang Pemusnahaan Jenis Produk : Obat, Jumlah Sarana : 3
Sarana, Jumlah Item 66 Tem, Jumlah Kemasan, 1.935 Kemasan, Nilai Rupiah
19.833.000, Obat Tradisional TIE, Jumlah Sarana 2 Sarana, Jumlah Item, 29 Item,
Jumlah Kemasan 151.442 Kemasan, Nilai (Rupiah) 826.020.000, Kosmetik TIE,
Jumlah Sarana, 7 Sarana, Jumlah |Item, 29 Item, Jumlah Kemasan, 13.267 Kemasan.
Nilai (rupiah), 171.368.000, Pangan TIE, Jumlah Sarana 5 sarana, Jumlah Item 46 Item, Jumlah Kemasan 216.013
Kemasan, Nilai Rupiah 2.816.536.000, Jumlah Keseluruhan : Ju,lah Sarana 17
Sarana, Jumlah Item 371 Item, Jumlah Kemasan 382.657 Kemasan, Total Nilai
Rupiah 3.833.757.000.
Wagubsu
Nurhazizah Marpaung didampingi Deputi 3 BPOM Suratmon ,saat ditanya wartawan sampaikan
ada pangan dikosumsi elegaldan pres
komfresni dari humas, satu hal saya sampaikan IBU BPOM tifak
ada berhubung hari minggu dikota baliga kabupatean tobasa upaya pasar aman dan bahaya pasar
diamankan dari barang ilegaldan obat
ilegal dari BPOM dimana barang ielegal berasal dari negara asing bapak ibu cina dari malasyiahdan produk dimusnakan ke TPA terjun ke marelan
pemusanaan fakta dilakukan kami akan udang waartwan untuk meliput KE TPA
Marelan ada izin usaha ya Pak itu akan diketahui Putusan dipengadilan dan pelaku usaha diproses dan pintu masuk belawan tanjungbalai asahan (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.