WaGubsu Pemusnahaan Obat Makanan ilegal Di Balai POM Medan




Medan, (SHR) Wagubsu Nurhazizah Marpaung, Pemusnahaan Obat Ilegal di Balai POM Medan, di Jalan  Willem Iskandar Psr. V Barat I No. 2 Medan Estate Medan, (23\5)Pukul 11.30 wib.
            Informasi dihimpun dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan Penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persayaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara Komprenshif, meliputi pengawasan Per- Market dan Post Market, kemudian Pengawasan Post Market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian Laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar Palsu, mengadung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Adapun kata sambutan dari  Kepala Badan POM RI  didampingi   Ibu Wakil Gubernur Sumatera Utara bernama, dan turut hadir : Ketua DPRD Sumut, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera ?Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utaram, Ketua Pengadilan Medan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan ?Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Medan,Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kepolisian Polrestabes Medan, Ketua YLKU Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utar, Kepala Laboratorium Kesehatan Kota Medan, dan Media Cetak dan Media Elektronik.
            Sementara hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2016, menunjukan bahwa pelanggaran dfi bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Pangan tanpa ijin edar dan obat tradisional tanpa izin edar, selama periode tersebut, BBPOM di medan telah menangani 19 kasus yang tidak ditindaklanjuti secara Pro Justitia dengan hasil 16 kasus P21 diantaranya 14 kasus telah tahap II (Dilimpahkan ke Pengadilan ), dan 2 kasus akan diserhakan ke JPU dan 1 Kasus P 19 dan Kasus P19 serta 1 kasus masih dalam proses Penyelidikan, selanjutnya disampaikan bahwa kasus tahun 2017 BBPOM medan telah menagani 7 Kasus diantaranya 2 kasus sudah tahap 1 dan 5 kasus masih dalam proses penyelidikan.
            Dapat kami sampaikan bahwa produk obat dan makanan ilegal yang disita tahun 2016 nilai keekonomiannya sebesar Rp 10.806.040.750 ( Sepuluh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dan hasil pengawasan tahun 2017 Balai Besar POM di medan telah melalukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan ilegal nilai keekonomiannya sebesar RP 876.769.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah), kedepan BBPOM Di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan –pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkordinasi lebih insetif dengan lintas sektor terkait. Dimana POM Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yangt tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin, edar, dan atau Palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampikan agar menghubungi unit layanan pengaduan koansumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ULPK @Pom. Go.Id dan Ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau layanan informasi konsumen di BPPOM /BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan Nomor telepon (061) – 6628363. Nama barang Pemusnahaan  Jenis Produk : Obat, Jumlah Sarana : 3 Sarana, Jumlah Item 66 Tem, Jumlah Kemasan, 1.935 Kemasan, Nilai Rupiah 19.833.000, Obat Tradisional TIE, Jumlah Sarana 2 Sarana, Jumlah Item, 29 Item, Jumlah Kemasan 151.442 Kemasan, Nilai (Rupiah) 826.020.000, Kosmetik TIE, Jumlah Sarana, 7 Sarana, Jumlah |Item, 29 Item, Jumlah Kemasan, 13.267 Kemasan. Nilai (rupiah), 171.368.000, Pangan TIE, Jumlah Sarana            5 sarana, Jumlah Item 46 Item, Jumlah Kemasan 216.013 Kemasan, Nilai Rupiah 2.816.536.000, Jumlah Keseluruhan : Ju,lah Sarana 17 Sarana, Jumlah Item 371 Item, Jumlah Kemasan 382.657 Kemasan, Total Nilai Rupiah 3.833.757.000.
            Wagubsu Nurhazizah Marpaung didampingi Deputi 3 BPOM Suratmon ,saat ditanya wartawan sampaikan ada pangan dikosumsi elegaldan  pres komfresni dari humas, satu hal saya sampaikan  IBU  BPOM   tifak ada berhubung hari minggu dikota baliga kabupatean  tobasa upaya pasar aman dan bahaya pasar diamankan dari barang ilegaldan  obat ilegal dari BPOM dimana barang ielegal berasal dari  negara asing bapak ibu cina dari malasyiahdan  produk dimusnakan ke TPA terjun ke marelan pemusanaan fakta dilakukan kami akan udang waartwan untuk meliput KE TPA Marelan  ada  izin usaha ya Pak itu akan diketahui Putusan   dipengadilan dan pelaku usaha diproses dan  pintu masuk belawan tanjungbalai asahan (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.