PoldaSumut Mengamankan 2 Oknum Polisi, Percabulan anak Dibawah Umur dan Pemeresan



Medan, (SHR) PoldaSumut Dan Kapolres Nias berhasil menangkap Percabulan anak dibawah umur dan pemerasan di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, lebih tepatnya di badan Jalan depan Gapura Taman Makam Pahlawan,(25\4), Pukul 15.30 wib.
            Informasi dihimpun wartawan pada hari selasa tanggal 25 april 2017, pukul 18.00 wib, pelapor mendapat informasi Via Handphone dari O Daeli yang mengatakan adikmu telah dilakukan pemersan sehinggah meminta agar dia dapat berbicara dengan korban, yang kemudian O Daeli menyuruh untuk menelepon pelaku pemerasan untuk bertemu di suatu tempat, Pelapor bersama adiknya menuju Kantor Pajak di samping Kantor Walikota yang berjanji bertemu dengan Pelaku, kemudian Pelapor menghubungi O Daeli yang mengatakan agar merubah tempat bertemu, setelah pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp 400 ribu kepada Sesilia Zai alias Sesi. Karena marasa keberatan, Palapor  membuat pengaduan ke Polres Nias, pada hari kamis tanggal 27 april 2017, pukul 14.00 wib sewaktu di rumah, korban mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya lalu pelapor menanyakan kepada Sesilia Zai alias Sesi karena merasa keberatan, Pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias, Pada Hari kamis tanggal 27 april 2017, Pukul 14.00 wib sewaktu dirumah, korban mengeluh kesakitan dibagian kelaminya lalu pelapor menanyakan kepada korban Sesilia Zai Alias Sesi kenapa kamu menangis? Dan korban Sesilia Zai Alias Sesi kanapa kamu menangis? Dan korban Sesilia Zai Alias Sesi menerangkan kepada pelapor bahwa korban Sesilia Zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa korban telah diperkosa oleh terlapor pada hari selasa tanggal 25 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib, siapa yang melakukan Sesilia mengatakan seorang Polisi, Kenapa bisa, lalu menerangkan kepada pelapor bahwa pada sat itu korban di tahan bersama dengan saksi Alias Sesi ditahan bersama dengan saksi Iman Patrio Nazara alias Rio di dalam warnet Bluestar lalu terlapor mengacam akan membawa korban Sesilia Zai Alias Sesi bersama saksi Imam Patrio Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar lalu terlapor mengacam akan membawa korban dan saksi ke kantor polisi atau membayar uang sebesar Rp 5000,000 (Lima Juta Rupiah) lalu korban mengatakan kepada terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu terlapor menyuruh saksi turun dari mobil untuk mencairkan uang yang diminta oleh terlapor, dimana korban dibawah keliling Pasar Gunungsitoli dan pada saat itu di dalam mobil terlapor membawah korban ke pinggir Jalan di Depan Hotel Olayama atas kejadian tersebut mengalami rasa sakit di bagian kelaminya, karena merasa keberatan, Pelapor selaku ibu kandung korban datang ke Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun korban bernama Iman Patrio Nazara Alis Rio (16) warga  Jalan Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Sesila Zai Alias Sesi warga Jalan Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli. Kota Gunungsitoli Kabupatean Nias, tersangka bernama Dws Alias D, (34) warga Dusun III, Desa Hilinia Kecamatan GunungSitoli, berperan sebagai pelaku Pemerasan, Afm Alias F, (23) warga Jalan Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, berperan sebagai pelaku cabul dan pemerasan, Arwh alias W (29) warga Jalan Pelita Nomor 11 Kelurahan Llir, Kecamatan Giningsitoli, Kota Gunungsitoli, berperan sebagai pelaku pecabulan pemerasan.
            Kabid Humas Poldasu dan Kapolres Nias Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, AKBP Bazawato Zebua saat diwancarai 2 tersanka anggota sat narkoba Polres Nias  pangkat dws bripka AFm bripdadan Arwh Pegawai Swasta  teman diatas mobil tidak ada perlawan pada sat terjadi pemerkosaan,  terjadi pemerkosa hasil tkp pemerisaan dokter  bernama Dr  Honazaro Marunduri, Spog, kasusnya percabulan hasil laburatoriom akan dikirim pengadilan penyidik melalukan pemeriksaan kepada saksi dan  didalam korban ada timbul koyak hail pemerksaan dokter tidak luka. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.