Medan, (SHR) PoldaSumut Dan Kapolres Nias berhasil menangkap
Percabulan anak dibawah umur dan pemerasan di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa
Mudik, lebih tepatnya di badan Jalan depan Gapura Taman Makam Pahlawan,(25\4),
Pukul 15.30 wib.
Informasi dihimpun
wartawan pada hari selasa tanggal 25 april 2017, pukul 18.00 wib, pelapor
mendapat informasi Via Handphone dari O Daeli yang mengatakan adikmu telah
dilakukan pemersan sehinggah meminta agar dia dapat berbicara dengan korban,
yang kemudian O Daeli menyuruh untuk menelepon pelaku pemerasan untuk bertemu
di suatu tempat, Pelapor bersama adiknya menuju Kantor Pajak di samping Kantor
Walikota yang berjanji bertemu dengan Pelaku, kemudian Pelapor menghubungi O
Daeli yang mengatakan agar merubah tempat bertemu, setelah pelapor merubah
tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp 400 ribu kepada
Sesilia Zai alias Sesi. Karena marasa keberatan, Palapor membuat pengaduan ke Polres Nias, pada hari
kamis tanggal 27 april 2017, pukul 14.00 wib sewaktu di rumah, korban mengeluh
kesakitan dibagian kelaminnya lalu pelapor menanyakan kepada Sesilia Zai alias
Sesi karena merasa keberatan, Pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias, Pada
Hari kamis tanggal 27 april 2017, Pukul 14.00 wib sewaktu dirumah, korban
mengeluh kesakitan dibagian kelaminya lalu pelapor menanyakan kepada korban
Sesilia Zai Alias Sesi kenapa kamu menangis? Dan korban Sesilia Zai Alias Sesi
kanapa kamu menangis? Dan korban Sesilia Zai Alias Sesi menerangkan kepada
pelapor bahwa korban Sesilia Zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa
korban telah diperkosa oleh terlapor pada hari selasa tanggal 25 April 2017
sekitar pukul 17.00 wib, siapa yang melakukan Sesilia mengatakan seorang
Polisi, Kenapa bisa, lalu menerangkan kepada pelapor bahwa pada sat itu korban
di tahan bersama dengan saksi Alias Sesi ditahan bersama dengan saksi Iman
Patrio Nazara alias Rio di dalam warnet Bluestar lalu terlapor mengacam akan
membawa korban Sesilia Zai Alias Sesi bersama saksi Imam Patrio Nazara Alias
Rio di dalam Warnet Bluestar lalu terlapor mengacam akan membawa korban dan
saksi ke kantor polisi atau membayar uang sebesar Rp 5000,000 (Lima Juta Rupiah) lalu korban
mengatakan kepada terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu
terlapor menyuruh saksi turun dari mobil untuk mencairkan uang yang diminta
oleh terlapor, dimana korban dibawah keliling Pasar Gunungsitoli dan pada saat
itu di dalam mobil terlapor membawah korban ke pinggir Jalan di Depan Hotel
Olayama atas kejadian tersebut mengalami rasa sakit di bagian kelaminya, karena
merasa keberatan, Pelapor selaku ibu kandung korban datang ke Polres Nias untuk
melaporkan kejadian tersebut. Adapun korban bernama Iman Patrio Nazara Alis Rio
(16) warga Jalan Desa Hiligeo Afia,
Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Sesila Zai Alias Sesi warga Jalan Dusun
II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli. Kota Gunungsitoli Kabupatean
Nias, tersangka bernama Dws Alias D, (34) warga Dusun III, Desa Hilinia
Kecamatan GunungSitoli, berperan sebagai pelaku Pemerasan, Afm Alias F, (23)
warga Jalan Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, berperan
sebagai pelaku cabul dan pemerasan, Arwh alias W (29) warga Jalan Pelita Nomor
11 Kelurahan Llir, Kecamatan Giningsitoli, Kota Gunungsitoli, berperan sebagai
pelaku pecabulan pemerasan.
Kabid Humas
Poldasu dan Kapolres Nias Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, AKBP Bazawato Zebua
saat diwancarai 2 tersanka anggota sat narkoba Polres Nias pangkat dws bripka AFm bripdadan Arwh Pegawai
Swasta teman diatas mobil tidak ada perlawan
pada sat terjadi pemerkosaan, terjadi
pemerkosa hasil tkp pemerisaan dokter bernama Dr
Honazaro Marunduri, Spog, kasusnya percabulan hasil laburatoriom akan
dikirim pengadilan penyidik melalukan pemeriksaan kepada saksi dan didalam korban ada timbul koyak hail pemerksaan
dokter tidak luka. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.