Medan, (SHR) PoldaSumut berhasil Menangkap Peragang Orang di
Desa Bagan Asahan Kecamatan TangjungBalai Kabupatean Asahan, (7\4) 2017.
Informasi
dihimpun wartawan pada saat kejadian Pada hari rabu (5\4) tahun 2017 sekira
Pukul 09.00 wib ketika sedang bertugas di MapoldaSumut , pihak Kepolisian
menerima informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan
bahwa di Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai Kabupatean Asahan akan ada
Pengiriman TKI ( Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal Ke Malasyiah yang diangkut
dengan Kapal Tongkak, mendengar kabar tersebut dan selanjutnya Anggota
Distrikrimum Polda Sumut berangkat ke Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai
Kabupatean Asahan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah sampai di
TKP tersebut, Personil Langsung melakukan penyelidikan dan padaakhirnya pada
hari jumat tanggal 7 april2017 sekira pukul 01.15 wib di Desa Bagan Asahan
Kecamatan TanjungBalai, Kabupatean Asahan Milik Syahdan Manurung, Anggota
mendapatkan 42 oarang di duga TKI Ilegal yang akan berangkat menuju Malasyiah
dengan menggunakan Kapal Tonggkang, dan 6 orang yang diduga merengkut, menampung
dan memfasilistasi keberangkatan paraTKI tersebut dan kemudian ditempat
kejadian anggota menemukan uang tunai sebesar Rp 1.200,000 (satu juta duaratus
ribu rupiah) dan Rp 800,000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diduga sebagai
hasil kejahatan tersebut.
Adapun korban
Faridawati (39) warga Dusun IV Maria
Padang Kecamatan TebingTinggi, Nuraisah Alias Aisyah (45) warga Jalan Rumah Potong
Gg. Pribadi Kelurahan MedanBarat
Kecamatan MedanDeli, Raeaman
Binti Rabudin (38) warga Jalan Desa Lawe Gerger Kecamatn Ketambe, Herawati
Bakara (36) warga Jalan Lorong Rambong Merah Pematang Siantar, Aisah (36) warga
Desa Suka Maju Kecamatan Tajung Tiram Baubara. Tersangka Syahdan Manurung, dimana menampung/menyediakan Rumah untuk Para
TKI Ilegal sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) orang yang akan dibawah ke Malasyiah
dengan mengunakan Kapal Tongkang, Mhd Arifin Manurung Alias Agus, menampung/
menyediakan Rumah untuk Para TKI Ilegal sebanyak 41 (Empat Pulu Satu) orang
yang akan dibawah ke Malasyiah dengan mengunakan Kapal Tongkang, Dahliana Alias
Bu Ade, merengkrut para TKI untuk
berkerja di Malasyiah dan selanjutnya menyerahkan kepada tersangka Tomi,
Yusliani Alias Taing Br Manurung merengkrut para TKI yang selanjutnya
menyerahkan kepada tersangka Johan dan ditampung dirumah Syahdan Manurung,
Johan Alias Johan Singa, dimana menampung TKI dari tersangka Yusliani Tang Br
Marpaung kemudian dibawah kerumah Syahdan Manurung Alias Dan MHD Arifin Alias
Manurung Alias Agus, Tommy (menampung TKI dan membantu Perlengkapan Tongkang )
menampung TKI dari Tersangka Dahliana Alias Bu Ade selanjutnya dibawah kerumah
Syahdan Manurung dan MHD Arifin Manurung Alias Agus serta membantu tersangka
Jamaludin Alias Alang menyediakan perlengkapan Kapal Tongkang untuk membawa
para TKI ke Malsyiah, Jamaludin Alias Alang (Pemilik Tongkang) menyediakan
Kapal Tongkang untuk mengangkut para TKI Ke Malasyiah dengan bayaran sebesar Rp
1300,000 (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Perorang untuk diberangkatkan ke
Malsyiah tanpa Dukumen (Paspor).
Sementara Tersangka
Diamanakan pada tempat yang berbeda, bernama Syahdan Manurung MHD Arifin Alias
Agus (Pemilik Rumah Penampungan ) berhasil diamankan di TKP Desa Bagan Asahan
Kecamatan TanjungBalai Asahan bersama dengan 42 calon TKI yang akan di
berangkatkan ke Malasyiah dengan mengunakan Kapal Tongkang dan Tersangka
Dahliana Alias Ibu Ade dilakukan penangkapan dirumah sendiri di Desa Bagan
Asahan VI Jalan TPI Kolam Kelurahan Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai
berdasarkan keterangan dari Sangkot calon TKI , Tersangka Yusliani Alias Taing
Marpaung dilakukan penangkapan dirumahnya yang beralamat Jalan Ulama Rambung
Merah Lorong Cempaka No 66 Kecamatan Siantar Kabupatean Simalungun setelah
mendengar keterangan dari korban Herwati Bakkara, Faridawati, Nuraisah, Reemah,
Aisyah, tersangka Johan Alias Johan Sinaga dilakukan penangkapan setelah
mendengar keterangan dari Aisyah Herawati Bakkara, Faridawati, Nuraisah,
Reemah, Aisyah, tersangka Jamal Udin Alias Alang dan tersangka Tomi dilakukan
penangkapan di Depok Jakarta Timur, yang mana kedua tersangka melarikan diri ke
Dareah tersebut sehinggah Akhirnya dilakukan penangkpan di Jakarta Timur.
Dirreskrimum
PoldaSumut didampingi Kasubdit Renata Drs Nurfala, dan M. Hari Sandy Sinurat,
SIK saat diwancarai wartawan pengungkap kasus TTPO Pasal 2 dan Pasal 10
Pasal11 UUD 21 Tahun 2007 dan mengungkap 2 kasus 7 april 2017 dan
yang mana 7 orang tersangka ditahan ditangan korban
42 dinas sosial 19 sisanya diambil keluarga di SumateraUtara 3
mei 2017 kurang lebih 25 orang dimana 19 orang dinas sosial dan
sisanya 6 orang masih dikita asal Daerah Di Jawabarat Banten dan Aceh
masing dipulangkan ke keluarga dan pasal disangka tindak pindana
perdagang orang pasal 2 pasal 10 dan 11 hukuman 15 tahun
penjara,udah banyak dikirim diluar SumateraUtara melalui mereka dikirim dan
tidak ada terlibat oknum Aparat ditermasuk luar sumatera utara dan dikirim
melalui perairan, menurut keterangan mereka udah banyak dikirim udah biasa
melaui perairan dikirim tidak ada gudang digerbekek dimana ada perumahan
rumah biasa para Tki ilegar ditampung dan berangkat memalui Kontak
udah pekong dari Jawabarat naik pesawat dijemput ke
kaualanumu tempat penampungan mereka barang bukti damankan Uang sebesar Rp
1200,000 (satu Juta dua Ratus Ribu Rupiah) disita dari dengan pecahan 12 lembar
uang seratus Dahliana, uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan Rsatus Ribu
Rupiah) dengan 6 (enam) lembar pecahan 100,000 dan 4 (empat) lembar Pecahan 50,000
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.