PoldaSumut Menangkap 7 Tersangka Perdagang orang




Medan, (SHR) PoldaSumut berhasil Menangkap Peragang Orang di Desa Bagan Asahan Kecamatan TangjungBalai Kabupatean Asahan, (7\4) 2017.
            Informasi dihimpun wartawan pada saat kejadian Pada hari rabu (5\4) tahun 2017 sekira Pukul 09.00 wib ketika sedang bertugas di MapoldaSumut , pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa di Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai Kabupatean Asahan akan ada Pengiriman TKI ( Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal Ke Malasyiah yang diangkut dengan Kapal Tongkak, mendengar kabar tersebut dan selanjutnya Anggota Distrikrimum Polda Sumut berangkat ke Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai Kabupatean Asahan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah sampai di TKP tersebut, Personil Langsung melakukan penyelidikan dan padaakhirnya pada hari jumat tanggal 7 april2017 sekira pukul 01.15 wib di Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai, Kabupatean Asahan Milik Syahdan Manurung, Anggota mendapatkan 42 oarang di duga TKI Ilegal yang akan berangkat menuju Malasyiah dengan menggunakan Kapal Tonggkang, dan 6 orang yang diduga merengkut, menampung dan memfasilistasi keberangkatan paraTKI tersebut dan kemudian ditempat kejadian anggota menemukan uang tunai sebesar Rp 1.200,000 (satu juta duaratus ribu rupiah) dan Rp 800,000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diduga sebagai hasil kejahatan tersebut.
            Adapun korban Faridawati (39) warga  Dusun IV Maria Padang Kecamatan TebingTinggi, Nuraisah Alias Aisyah (45) warga Jalan Rumah Potong Gg. Pribadi Kelurahan MedanBarat  Kecamatan MedanDeli,  Raeaman Binti Rabudin (38) warga Jalan Desa Lawe Gerger Kecamatn Ketambe, Herawati Bakara (36) warga Jalan Lorong Rambong Merah Pematang Siantar, Aisah (36) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tajung Tiram Baubara. Tersangka Syahdan Manurung,  dimana menampung/menyediakan Rumah untuk Para TKI Ilegal sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) orang yang akan dibawah ke Malasyiah dengan mengunakan Kapal Tongkang, Mhd Arifin Manurung Alias Agus, menampung/ menyediakan Rumah untuk Para TKI Ilegal sebanyak 41 (Empat Pulu Satu) orang yang akan dibawah ke Malasyiah dengan mengunakan Kapal Tongkang, Dahliana Alias Bu Ade,  merengkrut para TKI untuk berkerja di Malasyiah dan selanjutnya menyerahkan kepada tersangka Tomi, Yusliani Alias Taing Br Manurung merengkrut para TKI yang selanjutnya menyerahkan kepada tersangka Johan dan ditampung dirumah Syahdan Manurung, Johan Alias Johan Singa, dimana menampung TKI dari tersangka Yusliani Tang Br Marpaung kemudian dibawah kerumah Syahdan Manurung Alias Dan MHD Arifin Alias Manurung Alias Agus, Tommy (menampung TKI dan membantu Perlengkapan Tongkang ) menampung TKI dari Tersangka Dahliana Alias Bu Ade selanjutnya dibawah kerumah Syahdan Manurung dan MHD Arifin Manurung Alias Agus serta membantu tersangka Jamaludin Alias Alang menyediakan perlengkapan Kapal Tongkang untuk membawa para TKI ke Malsyiah, Jamaludin Alias Alang (Pemilik Tongkang) menyediakan Kapal Tongkang untuk mengangkut para TKI Ke Malasyiah dengan bayaran sebesar Rp 1300,000 (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Perorang untuk diberangkatkan ke Malsyiah tanpa Dukumen (Paspor).
            Sementara Tersangka Diamanakan pada tempat yang berbeda, bernama Syahdan Manurung MHD Arifin Alias Agus (Pemilik Rumah Penampungan ) berhasil diamankan di TKP Desa Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai Asahan bersama dengan 42 calon TKI yang akan di berangkatkan ke Malasyiah dengan mengunakan Kapal Tongkang dan Tersangka Dahliana Alias Ibu Ade dilakukan penangkapan dirumah sendiri di Desa Bagan Asahan VI Jalan TPI Kolam Kelurahan Bagan Asahan Kecamatan TanjungBalai berdasarkan keterangan dari Sangkot calon TKI , Tersangka Yusliani Alias Taing Marpaung dilakukan penangkapan dirumahnya yang beralamat Jalan Ulama Rambung Merah Lorong Cempaka No 66 Kecamatan Siantar Kabupatean Simalungun setelah mendengar keterangan dari korban Herwati Bakkara, Faridawati, Nuraisah, Reemah, Aisyah, tersangka Johan Alias Johan Sinaga dilakukan penangkapan setelah mendengar keterangan dari Aisyah Herawati Bakkara, Faridawati, Nuraisah, Reemah, Aisyah, tersangka Jamal Udin Alias Alang dan tersangka Tomi dilakukan penangkapan di Depok Jakarta Timur, yang mana kedua tersangka melarikan diri ke Dareah tersebut sehinggah Akhirnya dilakukan penangkpan di Jakarta Timur.
            Dirreskrimum PoldaSumut didampingi Kasubdit Renata Drs Nurfala, dan M. Hari Sandy Sinurat, SIK saat diwancarai wartawan pengungkap kasus  TTPO Pasal 2 dan Pasal 10 Pasal11 UUD  21 Tahun 2007 dan mengungkap 2 kasus  7 april 2017   dan yang mana 7 orang  tersangka   ditahan  ditangan  korban  42 dinas sosial 19 sisanya diambil keluarga  di  SumateraUtara  3 mei 2017 kurang lebih 25 orang   dimana 19 orang dinas sosial  dan sisanya 6 orang  masih dikita asal Daerah Di Jawabarat Banten dan   Aceh masing dipulangkan ke keluarga dan  pasal disangka tindak pindana perdagang orang  pasal 2 pasal 10 dan  11 hukuman 15 tahun penjara,udah banyak dikirim diluar SumateraUtara melalui mereka dikirim   dan tidak ada terlibat oknum Aparat ditermasuk luar sumatera utara dan  dikirim melalui perairan, menurut keterangan mereka udah banyak dikirim udah biasa melaui perairan dikirim tidak ada gudang digerbekek dimana  ada perumahan rumah biasa para Tki ilegar ditampung  dan berangkat memalui Kontak  udah  pekong dari  Jawabarat naik pesawat  dijemput ke kaualanumu tempat penampungan mereka barang bukti damankan Uang sebesar Rp 1200,000 (satu Juta dua Ratus Ribu Rupiah) disita dari dengan pecahan 12 lembar uang seratus Dahliana, uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan Rsatus Ribu Rupiah) dengan 6 (enam) lembar pecahan 100,000 dan 4 (empat) lembar Pecahan 50,000 (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.