Medan, (SHR) Poldasu berhasil menangkap perdagangan orang
dan penyeludupan manusia dan memperkerjakan awak kapal tanpa memenuhi
persayaratan kualifikasi dan kompetensi atau nahkoda yang berlayar tanpa
memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar du Jalan
Sei Pasir, Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (2/5)
sekira Pukul 04.00 wib
Informasi
Dihimpun awak media Pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa di
Pelabuhan Teluk Nibung Kabupatean Asahan ada Tongkang yang sering mengangkut
para tenaga kerja indonesia yang tidak memiliki dukumen berupa Paspor menuju
negara Malasyia dengan bayaran Rp 5000,000 (Lima Juta Rupiah) sampai dengan
sekitar Rp 2000,000 (dua juta rupiah) per orang melalui perairan Beting Kepala
Kuala Bagan Kabupaten Asahan, berdasarkan informasi tersebuy maka pelapor
bersama –sama rekan petugas lainnya berangkat menuju Pelabuhan Teluk Nibung
Kabupatean Asahan untuk melakukan penyelidikan, benar ditemukan ada Tongkang
yang berangkat ke Malasyia mengangkut TKI tanpa Dukomen, kemudian pada hari
selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 02.00 wib. Pelapor bersama rekan
petugas lainnya menyuruh sebagai TKI yang hendak berngkat ke Malasyiah di
sebuah gudang di Pelabuhan Teluk Nibung, sementara petugas diarahkan oleh orang
yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki kapal, pelangsing tersebut, maka petugas
dan TKI lainnya, setelah manaiki kapal, pelangsing tersebut, maka petugas
lainnya dibawah menuju perairan Kuala Bagan, setelah sampai di Perairan Kuala
Bagan, petugas TKI yang ada di Sampan Langsir dipindahkan ke Tongkang, setelah
semua dilangsir dari Pelansir Tersebut naik Ke Tongkang bergerak menuju Negara
Malasyia, kira-kira 10 menit setelah berlayar tepatnya di Perairan Benting
Kepah Kuala Bagan Kabupaten Asahan, Pelapor bersama-sama petugas lainnya
melakukan pengamanan terhadap Nahkoda dan ABK lainnya serta memerintahkan agar
Tongkang kembali ke Pelabuhan.
Adapun
korban bernam Lasimin (25 orang), 19 Orang Asal Sumut, 2 orang Asal Jawa Barat,
3 Orang Asal Sumatera Barat, 1 Orang Asal Aceh, dan tersangka bernama Adianto
(25) (Nahkoda Kapal Tongkang) warga Dusun VII
D Sijabut Kelurahan Desa Sijabut Kecamtan Air Batu Kabupaten Asahan,
Ponijan (Anak Buah Kapal Tongkang) (33) warga Dusun 1 Jabung Bangun Sari Talawi
Kabupaten Batubara, Syaiful Manik, (36) warga Danau Sijabut Kecamatan Air Batu
Kabupatean Asahan, Anjas Purnama, (28) (Ahli Mesin Kapal Tongkang) warga Jalan
Teluk Nibung Lingkungan IV Desa Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota
Tajungbalai, H Ahmad Khurdi (54) warga Jalan Lobe Kelurahan Keramat Tuba
Kecamatan Sei Tualang Tanjung Balai, Maznah Karo-Karo (47) (Penerima Uang Dari
Para TKI), warga Jalan Desa Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tangjungbalai,
Ridho Lubis (22) warga Jalan Sei Sitarum Gg Singgung Kelurahan Sumber Sari
Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai, Hazizah Panjaitan(46)
(Penampung TKI Di Rumah) warga Jalan Sentosa Kecamatan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai
Sumatera utara.
Kemudian
keluarga Korban melapor bernama Rahmad Gaol Hasibuan, SH, ke Poldasumut dan menerima
laporan keluarga korban dimana langsung ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan
13 tersangka pada tempat yang berbeda dan nama Adianto
(Nahkoda Kapal) Kapal Tongkang berlayar dengan membawa para TKI Ke Malasyiah,
Ponijan, (Anak Buah Kapal) Ditangkap pada saat Kapal Tongkang membawa Para TKI ke
Malasyiah, Syaiful Damanik (Anak Buah Kapal), ditangkap pada saat Kapal
Tongkang membawa Para TKI ke Malasyiah, Nordianto (Tukang Masak di Kapal
Tongkang ) ditangkap pada saat membawah TKI ke Malasyiah, Anjas Purnama (Ahli
Mesin Kapal). Ditangkap pada saat membawah TKI ke Malasyiah, Ahmad Khurdi
(Pemilik Gudang Tampat Penampung TKI sementara) ditangkap pada saat tersangka
di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramata Tuba Kecamatan Sei Tualang, Maznah
Karo-Karo (Penerima Uang dari Para TKI ) ditangkap di rumah tersangka di Desa
Pasar Baru Kecamatn Sei Tualang Raso, Ridho Lubis (Pelangsir Para TKI Ke Kapal
Tongkang dan menerima uang dari para TKI) ditangkap Pada Saat Tersangka dirumah
Hazizah Panjaitan Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera Kecamatan TanjungBalai
Utara, Hazizah Panjaitan (Penampung Para TKI dirumah). Ditangkap pada saat
tersangka di Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera Kecamatan TangjungBalai Utara
Dirreskrimum
PoldaSumut didampingi Kasubdit Renata Drs Nurfala, dan M. Hari Sandy Sinurat,
SIK saat diwancarai wartawan pengungkap kasus
TTPO Pasal 2 dan Pasal 10 Pasal11 UUD
21 Tahun 2007 dan mengungkap 2 kasus
7 april 2017 dan yang mana 7 orang tersangka ditahan
ditangan korban 42 dinas sosial 19 sisanya diambil
keluarga di SumateraUtara 3 mei 2017 kurang lebih 25 orang dimana
19 orang dinas sosial dan sisanya 6
orang masih dikita asal Daerah Di
Jawabarat Banten dan Aceh masing dipulangkan ke keluarga dan pasal disangka tindak pindana perdagang orang pasal 2 pasal 10 dan 11 hukuman 15 tahun penjara,udah banyak dikirim diluar SumateraUtara melalui mereka
dikirim dan tidak ada terlibat oknum Aparat ditermasuk
luar sumatera utara dan dikirim melalui
perairan, menurut keterangan mereka udah banyak dikirim udah biasa melaui perairan
dikirim tidak ada gudang digerbekek dimana ada perumahan rumah biasa para Tki ilegar
ditampung dan berangkat memalui Kontak udah pekong dari Jawabarat naik pesawat dijemput ke kaualanumu tempat penampungan
mereka barang bukti damankan seperti 1 buah Uni Kapal (Tongkang) Panjang 14
Meter, lebar 4 Meter, Mesin Mitsubshi 4 Feston, 1 buah unit Komputer, 1 buah
Unit Radio, 1 Buah Unit Seoeda Motor Yamaha N. Max warna putih, uang tunai Rp
3500,000 (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah). (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.