Poldasu berhasil Menangkap Perdagangan Orang dan Penyeludupan Manusia



Medan, (SHR) Poldasu berhasil menangkap perdagangan orang dan penyeludupan manusia dan memperkerjakan awak kapal tanpa memenuhi persayaratan kualifikasi dan kompetensi atau nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar du Jalan Sei Pasir, Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (2/5) sekira Pukul 04.00 wib
            Informasi Dihimpun awak media Pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk Nibung Kabupatean Asahan ada Tongkang yang sering mengangkut para tenaga kerja indonesia yang tidak memiliki dukumen berupa Paspor menuju negara Malasyia dengan bayaran Rp 5000,000 (Lima Juta Rupiah) sampai dengan sekitar Rp 2000,000 (dua juta rupiah) per orang melalui perairan Beting Kepala Kuala Bagan Kabupaten Asahan, berdasarkan informasi tersebuy maka pelapor bersama –sama rekan petugas lainnya berangkat menuju Pelabuhan Teluk Nibung Kabupatean Asahan untuk melakukan penyelidikan, benar ditemukan ada Tongkang yang berangkat ke Malasyia mengangkut TKI tanpa Dukomen, kemudian pada hari selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 02.00 wib. Pelapor bersama rekan petugas lainnya menyuruh sebagai TKI yang hendak berngkat ke Malasyiah di sebuah gudang di Pelabuhan Teluk Nibung, sementara petugas diarahkan oleh orang yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki kapal, pelangsing tersebut, maka petugas dan TKI lainnya, setelah manaiki kapal, pelangsing tersebut, maka petugas lainnya dibawah menuju perairan Kuala Bagan, setelah sampai di Perairan Kuala Bagan, petugas TKI yang ada di Sampan Langsir dipindahkan ke Tongkang, setelah semua dilangsir dari Pelansir Tersebut naik Ke Tongkang bergerak menuju Negara Malasyia, kira-kira 10 menit setelah berlayar tepatnya di Perairan Benting Kepah Kuala Bagan Kabupaten Asahan, Pelapor bersama-sama petugas lainnya melakukan pengamanan terhadap Nahkoda dan ABK lainnya serta memerintahkan agar Tongkang kembali ke Pelabuhan.
                        Adapun korban bernam Lasimin (25 orang), 19 Orang Asal Sumut, 2 orang Asal Jawa Barat, 3 Orang Asal Sumatera Barat, 1 Orang Asal Aceh, dan tersangka bernama Adianto (25) (Nahkoda Kapal Tongkang) warga Dusun VII  D Sijabut Kelurahan Desa Sijabut Kecamtan Air Batu Kabupaten Asahan, Ponijan (Anak Buah Kapal Tongkang) (33) warga Dusun 1 Jabung Bangun Sari Talawi Kabupaten Batubara, Syaiful Manik, (36) warga Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupatean Asahan, Anjas Purnama, (28) (Ahli Mesin Kapal Tongkang) warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Desa Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tajungbalai, H Ahmad Khurdi (54) warga Jalan Lobe Kelurahan Keramat Tuba Kecamatan Sei Tualang Tanjung Balai, Maznah Karo-Karo (47) (Penerima Uang Dari Para TKI), warga Jalan Desa Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tangjungbalai, Ridho Lubis (22) warga Jalan Sei Sitarum Gg Singgung Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai, Hazizah Panjaitan(46) (Penampung TKI Di Rumah) warga Jalan Sentosa Kecamatan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Sumatera utara.
            Kemudian keluarga Korban melapor bernama Rahmad Gaol Hasibuan, SH, ke Poldasumut dan menerima laporan keluarga korban dimana langsung ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan 13 tersangka pada tempat yang berbeda dan  nama  Adianto (Nahkoda Kapal) Kapal Tongkang berlayar dengan membawa para TKI Ke Malasyiah, Ponijan, (Anak Buah Kapal) Ditangkap  pada saat Kapal Tongkang membawa Para TKI ke Malasyiah, Syaiful Damanik (Anak Buah Kapal), ditangkap pada saat Kapal Tongkang membawa Para TKI ke Malasyiah, Nordianto (Tukang Masak di Kapal Tongkang ) ditangkap pada saat membawah TKI ke Malasyiah, Anjas Purnama (Ahli Mesin Kapal). Ditangkap pada saat membawah TKI ke Malasyiah, Ahmad Khurdi (Pemilik Gudang Tampat Penampung TKI sementara) ditangkap pada saat tersangka di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramata Tuba Kecamatan Sei Tualang, Maznah Karo-Karo (Penerima Uang dari Para TKI ) ditangkap di rumah tersangka di Desa Pasar Baru Kecamatn Sei Tualang Raso, Ridho Lubis (Pelangsir Para TKI Ke Kapal Tongkang dan menerima uang dari para TKI) ditangkap Pada Saat Tersangka dirumah Hazizah Panjaitan Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera Kecamatan TanjungBalai Utara, Hazizah Panjaitan (Penampung Para TKI dirumah). Ditangkap pada saat tersangka di Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera Kecamatan TangjungBalai Utara
            Dirreskrimum PoldaSumut didampingi Kasubdit Renata Drs Nurfala, dan M. Hari Sandy Sinurat, SIK saat diwancarai wartawan pengungkap kasus  TTPO Pasal 2 dan Pasal 10 Pasal11 UUD  21 Tahun 2007 dan mengungkap 2 kasus  7 april 2017   dan yang mana 7 orang  tersangka   ditahan  ditangan  korban  42 dinas sosial 19 sisanya diambil keluarga  di  SumateraUtara  3 mei 2017 kurang lebih 25 orang   dimana 19 orang dinas sosial  dan sisanya 6 orang  masih dikita asal Daerah Di Jawabarat Banten dan   Aceh masing dipulangkan ke keluarga dan  pasal disangka tindak pindana perdagang orang  pasal 2 pasal 10 dan  11 hukuman 15 tahun penjara,udah banyak dikirim diluar SumateraUtara melalui mereka dikirim   dan tidak ada terlibat oknum Aparat ditermasuk luar sumatera utara dan  dikirim melalui perairan, menurut keterangan mereka udah banyak dikirim udah biasa melaui perairan dikirim tidak ada gudang digerbekek dimana  ada perumahan rumah biasa para Tki ilegar ditampung  dan berangkat memalui Kontak  udah  pekong dari  Jawabarat naik pesawat  dijemput ke kaualanumu tempat penampungan mereka barang bukti damankan seperti 1 buah Uni Kapal (Tongkang) Panjang 14 Meter, lebar 4 Meter, Mesin Mitsubshi 4 Feston, 1 buah unit Komputer, 1 buah Unit Radio, 1 Buah Unit Seoeda Motor Yamaha N. Max warna putih, uang tunai Rp 3500,000 (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah). (ceria)  
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.