Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar Sabu Bandar Khalipah



MEDAN, (SHR)  - Petugas dari Subdit II/ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang berinisial MAN (43) dan NP (37) di kawasan Jalan Bandar Khalipah, Percuit Seituan, Deliserdang, Sabtu (20/5/2017).Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sembilan ons Sabu yang bernilai puluhan juta rupiah dari keduanya.Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Hilman Wijaya mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan atas adanya pengaduan dari masyarakat."Ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat sekitar. Warga menyebut lokasi tempat tinggal mereka sering dijadikan tempat transaksi bahkan tempat memakai narkoba," kata Hilman, Minggu (21/5/2017).Setelah diselidiki, maka petugas mendapati kedua tersangka baru saja melakukan transaksi terhadap seorang pria berinisial DU yang membeli Sabu dari para Pengedar  tersebut."DU ini masih terus kita kejar dan kini masuk dalam buruan kita," ujarnya.Diduga kedua tersangka ini masih berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang ada di Sumatera Utara."Usai ditangkap keduanya masih kita periksa secara intensif. Ini berkaitan dengan adanya kemungkinan para tersangka ini merupakan jaringan sindikat narkoba yang incar selama ini yang ada di Sumut," tambahnya.Hilman menjelaskan pemeriksaan itu untuk membongkar sindikat jaringan peredaran narkoba lainnya yang biasa memasok sabu ke wilayah hukum Polda Sumut.Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.