Pembobol Brankas Ini Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron



MEDAN, (SHR)  - Andrianto Sihombing alias Gembel, satu dari tiga pelaku pembobol brankas di kantor notaris Jl Akasia No3 Medan akhirnya dibekuk setelah empat bulan buron.Namun, yang menangkap tersangka adalah petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota."Tersangka ini buronan kami dalam kasus pembobolan brankas pada 29 Januari 2017 silam. Untuk penangkapan tersangka, kami berkordinasi dengan Polsekta Medan Kota," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (18/5/2017) sore.Yaqin mengatakan, tersangka lainnya bernama Rihot Tua Simarmata lebih dulu ditangkap pada 15 Mei 2017 kemarin. Ada satu lagi tersangka bernama Sendi yang masih dalam pengejaran."Kedua tersangka dan satu orang yang masih buron ini sempat berhasil menggasak uang Rp170 juta yang ada di dalam brankas. Selain itu, mereka juga membawa kabur satu buah cincin emas dan tablet merk Zenpet milik korbannya," kata Yaqin.Untuk proses penyelidikan, tersangka Gembel dibawa dari Polsekta Medan Kota ke Polsekta Medan Timur. Sekarang ini, kata Yaqin, tersangka dalam pemeriksaan di ruang juru periksa.(ceria)
 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.