Palsukan Dokumen, Kepala Desa Alami Hal Seperti Ini

 LUBUKPAKAM, (SHR) Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai, Amran Sinaga Selasa, (2/5/2017).Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdangbedagai, Fredi Pasaribu mendakwa terdakwa dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2.
Dalam dakwaannya, Fredi menyebut terdakwa sebelumnya menandatangani surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang menyatakan kalau dirinya tidak pernah dipidana.
Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi itu sendiri dipakai untuk pendaftaran calon Kepala Desa."Dia pernah sebenarnya divonis setahun dalam kasus pidana korupsi tahun 2002. Tapi saat pencalonan itu dia mengakunya tidak pernah dipidana,"ujar Fredi.Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketahui S Simbolon juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat itu ada dua saksi yang dihadirkan yakni Paimin Ambarita dan Horas Siahaan.Keduanya ini pun diketahui merupakan mantan calon Kepala Desa Sei Belutu. Saat keduanya ini memberikan kesaksian, Terdakwa pun mengakui apa yang telah diucapkan oleh keduanya. Kasus inisebelumnya dilaporkan ke Polres Serdangbedagai oleh tiga mantan calon kepala desa.
(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.