LUBUKPAKAM, (SHR) Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten
Serdangbedagai, Amran Sinaga Selasa, (2/5/2017).Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Serdangbedagai, Fredi Pasaribu mendakwa terdakwa dengan pasal 263 KUHP
ayat 1 dan 2.
Dalam dakwaannya, Fredi menyebut terdakwa sebelumnya menandatangani
surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang
menyatakan kalau dirinya tidak pernah dipidana.
Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi itu sendiri dipakai untuk pendaftaran calon Kepala Desa."Dia pernah sebenarnya divonis setahun dalam kasus pidana korupsi
tahun 2002. Tapi saat pencalonan itu dia mengakunya tidak pernah
dipidana,"ujar Fredi.Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketahui S Simbolon
juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat itu ada dua saksi yang
dihadirkan yakni Paimin Ambarita dan Horas Siahaan.Keduanya ini pun diketahui merupakan mantan calon Kepala Desa Sei
Belutu. Saat keduanya ini memberikan kesaksian, Terdakwa pun mengakui
apa yang telah diucapkan oleh keduanya. Kasus inisebelumnya dilaporkan ke Polres Serdangbedagai oleh tiga mantan calon kepala desa.
(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.