Kejari Segera Eksekusi Oknum PNS Tarukim Karena Kasus Ini



 SIANTAR, (SHR)  - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pematangsiantar Ramlan, segera akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Siantar. Ramlan yang berdinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemko Siantar segera dieksekusi menyusul tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukannya.Abdi M Damanik sebagai pelapor dalam kasus pemalsuan ini mendatangi kantor Kejari di Jalan Sutomo, Siantar Barat. Kedatangannya tak lain untuk mempertanyakan kelanjutan eksekusi kasus yang sebelumnya audah ditetapkan tersangka Polres Siantar."Hari ini saya datang untuk pempertanyakan kapan dieksekusi, kenapa belum dieksekusi sampai sekarang? Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) sudah keluar sekitar dua minggu yang lalu. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang beritahu saya dan pihak Pengadilan juga bilang kalau mereka sudah menyampaikan surat putusan itu ke Kejari," bebernya kepada sejumlah awak media, Senin (15/5/2017).Diwanwancai lebih lanjut, Abdi menceritakan kalau kasus ini dilaporkannya ke Polres Siantar pada tahun 2014. Saat itu, dalam laporan Abdi mengalami kerugian Rp 240 juta yang dilakukan Ramlan."Dalam laporan itu, yang dipalsukan itu sertifikat rumah yang berada di Jalan Flores Bawah, Siantar Barat. Saya sebagai pemenang lelang atas rumah milik Pak Arsyad itu. Ada 2 surat yang dipalsukan dan surat itu bukan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia (Ramlan) mengkaim rumah itu miliknya karena memang sebelumnya dia ngontrak di rumah itu. Dan sampai sekarang pun dia masih tinggal di rumah itu," bebernya.Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siantar, Ramlan hanya dijadikan tahanan rumah. Setelah masuk ke tahap persidangan, Ramlan divonis dengan pidana penjara 5 bulan oleh majelis hakim PN Pematangsiantar. Meski begitu, Ramlan tetap menjadi tahanan rumah.
"Sebelumnya dituntut 8 bulan oleh jaksa. Jaksanya waktu itu ibu Rahmah Sinaga," ungkap Abdi
Atas putusan itu, Ramlan tidak terima. Ramlan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Lalu, pada tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada Ramlan.Ramlan tak terima dan kembali banding. Ramlan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya, putusan MA menguatkan putusan PN Pematangsiantar. Ramlan divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan."Putusan MA itu menguatkan putusan PN," ujar pria berusia 39 tahun ini.Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Hary Palar membenarkan adanya putusan MA itu."Kasus si Ramlan itu surat putusannya memang sudah kita terima pada Jumat minggu lalu. Segera kita lakukan surat pemanggilan pertama dan panggil dalam waktu dekat. Kalau pemanggilan kita tidak diindahkan, langsung kita eksekusi," tukas Hary Palar.(ss)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.