Jaksa Siapkan Dakwaan, Terduga Penista Agama Anthony Hutapea Segera Diadili


MEDAN, (SHR)  - Anthony Hutapea, tersangka dugaan penistaan agama lewat media sosial tinggal selangkah lagi diadili di Pengadilan Negeri Medan.Tim penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menyatakan berkas Anthony telah lengkap pada Senin (15/5/2017) kemarin."Berkas sudah dinyatakan lengkap Senin lalu sewaktu kepolisian melimpahkam berkas dan tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik via selular, Kamis (18/5/2017) siang.
Setelah berkas diteliti dan dinyatakam lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Anthony langsung digiring ke Rutan Tanjunggusta, Medan sembari menunggu proses pemberkasan selesai.
"Saat ini kita tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera diadili di pengadilan. Secepatnya akan kita selesaikan dalam dua pekan ini," jelas Taufik.Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam.Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat, 14 April 2017.
Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu, 15 April 2017.‎ Pelaku yang merupakan Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.
Hal tersebut, membuat kemarahan umat islam di Medan dan Sumatera Utara. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony.Dalam kasus ini, Anthony disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. (*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.