Jadi Saksi, Kadiskanla Sumut Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda


MEDAN, (SHR)  - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumatera,Zony Waldi, kembali tak memenuhi panggilan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Jumat (12/5/2017).Pemanggilan Zoni Waldi  sebagai saksi itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pagu anggaran senilai Rp 8,7 miliar.Dana pengadaan itu bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan atas ketidakhadiran Zony Waldi  ini, Ditreskrimsus Polda akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk ketiga kalinnya."Iya, hari ini (Jumat) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum juga hadir," kata Toga.Ia menambahkan dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Andika Ansori Adil Nasution Ketua ULP atau Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliati selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PT PMSP) selaku rekanan."Sebelumnya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.