Ini Sosok Pemasok Ganja ke Rutan dan Begini Informasi yang Diterima Polisi



MEDAN, (SHR)n - Unit Reskrim Polsek Helvetia menggagalkan penyelundupan ganja kering ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan seorang wanita dan dua orang terpidana narkotika selaku pemesan narkoba.Adapun mereka yang ditangkap masing-masing Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kecamatan Percut Seituan, Ahmadi alias Adi (48) penghuni Blok D38 Rutan Tanjung Gusta Medan, dan Suwarno (35) penghuni Blok D37 Rutan Tanjung Gusta Medan."Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi polisi kita. Dalam laporannya, masyarakat menyebut akan ada penyelundupan ganja ke dalam rutan pada Senin (21/5/2017) kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga, Selasa (23/5/2017) siang.Berbekal Informasi tersebut, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan pengintaian di sekitar rutan.Tepat pukul 10.00 WIB, tersangka Iyus muncul dengan membawa satu bungkusan plastik berwarna putih."Ketika datang ke rutan, tersangka R alias I ini memasukkan plastik berisi dua bungkus ganja ke dalam tempat sampah yang ada di parkiran rutan. Karena kami sudah mendapat informasi, petugas yang berjaga di lapas kemudian mendekati tersangka R," ujarnya.Saat diperiksa, Rosmaini alias Iyus terlihat gugup. Lalu, petugas medis meminta Rosmaini membuka isi bungkisan yang telah dibuangnya ke dalam tempat sampah."Sewaktu bungkusan itu diperiksa, ternyata isinya dua bungkus ganja kering yang beratnya ditaksir 2 Kg. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah kami amankan," ungkap Yoga.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.