Simalungun, (SHR) - Eben Luhut Pasaribu tak melawan saat rumahnya digeledah polisi Simalungun dan ditemukan ganja. Eben yang kesehariannya bekerja sebagai petani, diciduk usai pelanggannya bernama Herman Zai ketahuan membuang 5 paket ganja usai keluar rumahnya di Simpang Siborna, Nagori Gunung Meriah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun"Keduanya, Eben dan Herman diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja.
Keduanya kami amankan pada hari Senin (22/5) sekitar pukil 21.30 WIB,"
kata Kapolsek Dolok Panribuan AKP Gandhi Hutagaol, Selasa (23/5).
Keduanya diketahui Herman Zai (18) warga Dusun Dolok Marlawan, Nagori
Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Eben (20) adalah seorang petani warga Marihat Marsada Nagori
Marihat Raja, Kec Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.Humas Polres Simalungun, Fritsel memaparkan, dua pelaku diamankan
setelah mendapat informasi dari pelapor dan saksi. Dari situ petugas
mendapat informasi seorang laki-laki bernama Eben Luhut Pasaribu menjual
atau mengedarkan ganja di warung, sekaligus rumahnya.Atas informasi itu, pelapor dan saksi di atas pergi ke Marihat
Marsada Nagori Marihat Raja untuk mengadakan lidik. Sekira jam 21.30 WIB
saat itu satu unit sepeda motor keluar dengan membonceng seorang
laki-laki dari depan warung Eben yang diduga baru membeli ganja.
"Lalu sepeda motor kami ikuti, tepat di Jalan simpang laki-laki yang dibonceng turun dari sepeda motor dan berjalan menuju simpang Siborna, karena kami curiga lalu pria itu kami perintahkan berhenti dan saat itu juga menjatuhkan 5 bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja," kata Fritsel.Saat diinterogasi Herman Zai menerangkan bahwa llima bungkus ganja dibelinya dari Eben. Kasus dikembangkan didampingi oleh Pangulu Nagori Marihat Raja, Duames Sirait."Rumah milik/yang dihuni oleh Eben pun digeledah dan dari dalam rumahnya disita 31 bungkus kecil paketan diduga ganja. Saat diinterogasi Eben menerangkan bahwa 31 bungkusan kecil benar ganja miliknya. Ganja dibeli dari seseorang yang tidak tahu namanya tapi orangnya dikenali dan (tinggal di BDB Pematang Siantar). Eben juga menerangkan bahwa ganja yang di sita dari Herman adalah benar ganja yang dijualnya," jelas Fritsel.(ss)
"Lalu sepeda motor kami ikuti, tepat di Jalan simpang laki-laki yang dibonceng turun dari sepeda motor dan berjalan menuju simpang Siborna, karena kami curiga lalu pria itu kami perintahkan berhenti dan saat itu juga menjatuhkan 5 bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja," kata Fritsel.Saat diinterogasi Herman Zai menerangkan bahwa llima bungkus ganja dibelinya dari Eben. Kasus dikembangkan didampingi oleh Pangulu Nagori Marihat Raja, Duames Sirait."Rumah milik/yang dihuni oleh Eben pun digeledah dan dari dalam rumahnya disita 31 bungkus kecil paketan diduga ganja. Saat diinterogasi Eben menerangkan bahwa 31 bungkusan kecil benar ganja miliknya. Ganja dibeli dari seseorang yang tidak tahu namanya tapi orangnya dikenali dan (tinggal di BDB Pematang Siantar). Eben juga menerangkan bahwa ganja yang di sita dari Herman adalah benar ganja yang dijualnya," jelas Fritsel.(ss)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.