Ingin Lebaran Bersama Keluarga, Buronan yang Sudah Kabur Selama Dua Tahun Ini Akhirnya Ditangkap



MEDAN, (SHR) - Anton Fauziah (38), terdakwa dalam kasus perampokan yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya ditangkap kembali.Setelah dua tahun buron, warga Jalan Tapian Nauli No67 Medan ini ditangkap saat pulang ke rumahnya Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 17.20 WIB."AF ini kabur dari pengadilan pada tahun 2015 silam saat menunggu sidang. Ketika itu, AF mengganti baju dan kabur setelah mengecoh petugas pengadilan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (5/5/2017).Mantan Kanit VC/Judisila Polresta Medan ini mengatakan, diduga Anton pulang ke rumahnya karena ingin merayakan lebaran bersama keluarga. Namun, kepulangan Anton terendus petugas."Selama dua tahun melarikan diri, tersangka AF kerap berpindah-pindah tempat. Kemarin sore, begitu kami terima laporan, dia langsung kami tangkap," kata Martuasah.Sebelumnya, Anton ditahan dan hendak disidang karena kasus perampokan di Jl HM Joni Medan. Ketika menunggu sidang di ruang jaksa, ternyata jaksa penuntut umum Kejari Medan, Rivai yang hendak menyidangkan Anton lengah."Untuk selanjutnya, kami akan berkordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sesegera mungkin, tersangka akan kami kirim ke jaksa," kata perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.