HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN MEMUTUSKAN KASUS TANAH TIDAK ADIL




Kantor Pengadilan Negeri Medan
Medan, Sidang Putusan Kasus Tanah Royal Sumatera  Utara di Ruang Cakra VI (3\5) atau 2 Minggu yang lalu "Tidak Adil, dan terjadi keributan setelah hasil Putusan tersebut,  dimana Tanah  meyoroboti  oleh  PT Vicktor Jaya yang Punya Royal Sumatera, sebab Tanah tersebut punya Bapak  saya bernama Lebanus Tinambunan, sebelumnya Saksi 5 orang hadir dipersidangan tidak seseuai" kata Pak Hakim dimana  Tanah Tersebut tahun 1969 dimiliki dan digugat oleh PT Victor Jaya yang punya Royal Sumatera,  Pak Hakim tidak tegas tidak membela rakyat miskin malah belah orang kaya kami tidak gentar kami naik keatas menghadap ke jokowi kami akan dilaporkan semua ini tidak beres dan kami banding akan ngadap ke jakarta Jumpai Pak Persiden  Jokowi, nama saya  Antonius Tinambunan.
           PAK Hakim Mian Munthe, SH, saat ditanya wartawan SwaraHatiRakyat.Com  diruanganya  saya sibuk lain kali wawancara pas pula saya mau sidang  (ss)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.