BELAWAN – SHR
Bea dan Cukai musnahkan barang hasil penindakan patrol laut
DJBC(Direktorat Jendral Bea dan Cukai) beserta hasil tegahan kantor wilayah
DJBC Sumatera Utara didermaga kantor wilayah DJBC Sumut jalan karo Belawan, Rabu
(10/05/2017).
Barang-barang yang dimusnahkan yakni barang kena cukai
berupa rokok merk SMR, Frio dan juara. Yang
lain, dari barang bukti penyitaan berupa Bawang Merah sebanyak 715 karung@20kg
atau sejumlah14,3 Ton.
Barang-barang tersebut termasuk kategori larangan dan
pembatasan Import, merupakan produk yang
dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam Negeri.
“Adapun untuk pemusnahan
Bawang Merah dengan cara digilas dengan cara digilas sedangkan pembakaran
rokok bercukai palsu dilakukan dengan pembakaran” kata Bambang Kasi P2 Bea dan
Cukai. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.