Tahanan Melahirkan di Lapas, Ini Permintaan Kalapas ke Polisi


SIANTAR, (SHR) - Tahanan kasus pembunuhan bayi, Yusfika Ayunda Damanik (19) melahirkan bayi laki-laki di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Siantar. Kejadian ini sempat menjadi polemik pihak Lapas.Kalapas Mananti Sukardi Sianturi diwawancarai tribun-medan.com di ruangannya, Rabu (5/4/2017) membenarkan tahanan yang melahirkan merupakan bayi pasangam Yusfika dan Suharman Ndraha (18) tahanan Polres Siantar.Pihak lapas dalam kejadian ini berharap pengertian pihak kepolisian untuk bertanggungjawab soal biaya persalinan dan lainnya, namun hingga kini pihak kepolisian seolah lepas tangan.
"Itu kan seharusnya ada perhatian Polres sama tahanan itu. Apalagi statusnya masih tahanan bukan napi. Tapi semua kami yang urus jadinya. Mereka macam lepas tangan," kata Mananti Sukardi.
Dijelaskan Sukardi bayi laki-laki lahir dalam keadaan normal dan sehat. Ke depannya bayi juga akan diserahkan pihak keluarga. Terkait soal asi juga masih jadi pertimbangan.
Untuk memasrikan kesehatan bayi Kalapas juga berkoordinasi dengan dokter dan bidan. Apalagi adanya kekhawatiran bayi terkena virus menular HIV lantaran orang tua merupakan pasangan di luar nikah.
"Pihak kelurga minta tidak perlu terlalu dipublikasikan. Kalau soal HIV/Aids kita awam soal itu. Ini kan luar nikah, saya sempat ada khawatir juga makanya saya tanya tanya Tri Utomo (Kelompok Sebaya pendamping ODHA) dia bilang aman. Tanya bidan dia bilang juga bisa ditangani," beber Sukardi.
Yusfika melahirkan anak pertamanya dengan berat 3Kg dan panjang 47cm di Lapas kelas II A Pematangsiantar pada, Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melahirkan Yusfika dibantu oleh bidan yang dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar Aiptu Malon Siagian membenarkan proses persalinana Yusfika. Disebutnya bayi teraebut nantinya akan diberikan kepada pigak keluarga.
"Setelah lahir anak tersebut akan diserahkan kepada orangtua Yusfika," tutupnya saat ditanyai.
Sebelumnya Yusfika dan Suarman Ndraha ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan, dan dengan membuang mayat Deeva di Jalan Asahan tepatnya di Negri Senio yang terletak di wilaya hukum Polsek Bangun.Pascaditetapkan tersangka, Tri dan Fika terancam batal menikah. Mirisnya, saat itu kondisi Fika sedang hamil 7 bulan. Atas tindak kejahatan pembunuhan bayi dua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.Keduanya terjerat pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pasal 76 C pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.