Supir Truk Mengaku Jual Inti Sawit ke Penadah dengan Harga Segini


MEDAN, (SHR) - Tiga orang supir truk yang mengangkut inti sawit dari Pabrik Kelapa Sawit di Langsa, Aceh menuju Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mengaku menjual barang yang mereka gelapkan seharga Rp 3.300/Kg kepada penadah.Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Jatanras Polda Sumut ketika berhasil menangkap Juni Iskandar, Reza Syamauan Lubis dan Muhammad Yuda di lokasi tempat mereka menjual 300 Kg inti sawit di salah satu gudang di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada Sabtu (22/4/2017)."Dari pengakuan para supir truk, mereka menjual per kilonya inti sawit seharga 3.300 rupiah ke penadah. Jadi masing-masing mereka berhasil mengantongi 330 ribu rupiah dari hasil menggelapkan inti sawit itu," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/4/2017).
Mereka menjual inti sawit itu kepada penadah bernama Boy Rismanto Tampubolon. Selanjutnya kasir bernama Muhammad Fosiyan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 330 ribu kepada para supir.
"Masih dilakukan pengembangan, apakah mereka ini sudah sering melakukan tindakan penggelapan ini," sebutnya.Akibat kasus ini, pelapor yang diketahui bernama Abdul Kalit menderita kerugian sebesa Rp 990 ribu rupiah.(SS)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.