Polres Musnahkan 21 Kilogram Ganja dan 145,6 Gram Sabu


Langkat, (SHR) - 21 kilogram ganja dan 145,6 gram sabu dimusnahkan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin dan Kajari Andri Riduan serta perwakilan BNNK Kompol Ediyanto, Selasa (18/4/2017) di Polres Langkat. Ganja kering dibakar dan 145,6 gram sabu diblender.
Kasat Narkoba AKP Supriyantoto mengatakan pemusnahan sudah diatur sesuai undang-undang guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan.
"Pemusnahan dilakukan sudah diatur undang undang," katanya,
Ganja yang dimusnahkan seberat 10 kilogram diamankan dari tangan Abizar (23) warga Dusun Ulee Tutue, Desa Lancing Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara sedangkan 11 kilogram lainnya didapatkan di bis tanpa pemilik.
Sementara sabu yang diamankan juga didapat saat petugas menggelar razia. Sabu itu milik Khairani (44) warga Dusun TKG Lampeueheu, Desa Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Kita harapkan peredaran narkoba dapat kita berangus sampai akar akarnya. Kita juga akan terus
berkomitmen dalam memberantas narkoba," katanya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.