Poldasu Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Diskanla Sumut

AKBP MP Nainggolan

Medan,SHR- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Matius Bangun (MB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution (AAAN) Ketua ULP atau Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliati (SM), selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP), selaku rekanan atau pemenang lelang diperiksa Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (21/04 ). 
 
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ketiga tersangka. "Mereka masih menjalani pemeriksaan. Soal penahanan, tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya, Jumat (21/04/2017) malam.AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus itu berawal dari pengadaan enam unit kapal tangkap ikan Inkamina di atas 40 GT Preston untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 yang dananya bersumber dari  APBD dengan pagu sebesar Rp9 miliar. Penyelidikan mulai dilakukan awal tahun 2016.
 
Namun, dalam peruntukannya diduga terjadi mark up harga dan bahan materil dan juga diduga tidak melengkapi peralatan dan perlengkapan kapal, sesuai pengajuan pegadaan kapal tersebut. . Sehingga penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan.
 
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Zonny Waldi  dan sejumlah saksi ahli dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Perkapalan Nasdek dari Surabaya, pihak Dinas Kehutanan terkait jenis kayu kapal tersebut serta melakukan ekspos di BPKP untuk mengetahui kerugian Negara, hingga akhirnya, BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
 
Nainggolan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut untuk mengetahui adanya tersangka lain. Sampai saat ini sudah tiga orang ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara dan tiak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain," jelas Nainggolan. Dalam kasus ini, tambah mantan Kapolres Nias Selatan itu, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No.31 Thun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo 55 KUHPidana.( Ceria )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.