AKBP MP Nainggolan |
Medan,SHR- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Matius Bangun (MB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution (AAAN) Ketua ULP atau Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliati (SM), selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP), selaku rekanan atau pemenang lelang diperiksa Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (21/04 ).
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi
membenarkan pemeriksaan ketiga tersangka. "Mereka masih menjalani
pemeriksaan. Soal penahanan, tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya,
Jumat (21/04/2017) malam.AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus itu berawal dari
pengadaan enam unit kapal tangkap ikan Inkamina di atas 40 GT Preston
untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 yang
dananya bersumber dari APBD dengan pagu sebesar Rp9 miliar.
Penyelidikan mulai dilakukan awal tahun 2016.
Namun, dalam peruntukannya diduga terjadi mark up harga dan bahan
materil dan juga diduga tidak melengkapi peralatan dan perlengkapan
kapal, sesuai pengajuan pegadaan kapal tersebut. . Sehingga penyidik
Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi
termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Zonny
Waldi dan sejumlah saksi ahli dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Perkapalan Nasdek dari Surabaya,
pihak Dinas Kehutanan terkait jenis kayu kapal tersebut serta melakukan
ekspos di BPKP untuk mengetahui kerugian Negara, hingga akhirnya, BPKP
menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.