Ganja Seberat 43 Kg Dibakar Polisi, Ini Komentar Kapolsek



MEDAN, (SHR)  - Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak memusnahkan 43 Kg ganja dengan cara dibakar pada Jumat (28/4/2017).Keseluruh ganja itu merupakan barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar dan kurir yang berasal dari Aceh.Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan barang bukti yang dimusbahkan ini berasal dari sindikat pengedar ganja antarprovinsi."Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti," kata Afdhal.Bahkan petugas melakukan penyelidikan hingga pengintaian dari kawasan Jalan Gagak Hitam sebelum akhirnya membekuk para pelaku dan barang bukti."Keempatnya ditangkap dari pool bus yang berada di Jala Sisingamangara ketika hendak membawa barang haram tersebut dalam waktu terpisah," jelasnya.Keempat tersangka yaitu, Anwar (36), Sabiluddin (27) keduanya warga Jalan Cot Biek Gang Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dan Ajas Saputra (19) serta Rendy Saputra (21) warga Aceh Utara.Pemusnahan barang bukti 43 Kg ganja ini disaksikan perwakilan dari kejaksaan, TNI serta keempat tersangka.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.