Dituntut 18 Bulan, AKP Longser Semringah


MEDAN, (SHR) - Raut wajah semringah terpancar dari tatapan mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing.Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) ini baru saja dituntut satu tahu enam bulan penjara di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/4/2017).Beranjak dari kursi pesakitannya, Longer dengan wajah penuh keceriaan bersalaman dengan seluruh perangkat sidang.Baik majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua penasihat hukum yang mendampinginya, ia salam satu per satu sembari melempar senyum.
Di luar sidang, Longser yang dikenal sangat tertutup saat diwawancarai usai bersidang, kali ini justru dengan senang hati menjawab pertanyaan awak media."Puji Tuhan. Semua ini berkat doa dan dukungan keluarga saya. Doa kami telah didengar," kata pria berbadan tinggi ini usai sidang.Dalam amar tuntutan JPU Hendri menjabarkan, perbuatan Longser dinyatakan terbukti bersalah dengan secara sengaja melakukan pungutan liar kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang dikelola Triono Herlambang selaku manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS).Ia terjaring tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli Polda Sumut dengan barang bukti uang senilai Rp 200 juta. Uang yang diterima Longser terdiri Rp 100 juta tunai dan Rp 100 juta lagi dalam bentuk cek."Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Longser Sihombing pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan," kata jaksa di hadapan majelis hakim Sontan Merauke.Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12E jo Pasal 12A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.