Delapan Pemain Judi Game Online Diadili


Medan, (SHR) – Pengadilan Negeri Medan mengadili delapan terdakwa yang ikut bermain judi game “online” di sebuah rumah Jalan Tengku Amir Hamzah, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Emi Manurung, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan, penangkapan pemain judi tersebut terjadi pada Desember 2016. Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa DN (pengelola), KM, AM, DL, FIT, JD, AC dan IN (kasir) sedang berada di sebuah rumah menerima pembelian koin untuk digunakan bermain judi online tersebut. Namun secara tiba-tiba masuk petugas dari Polda Sumut melakukan penggerebekan dan mengamankan kedelapan terdakwa ke Mapolda untuk diperiksa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti ratusan voucher merupakan hasil dari bermain judi tembak secara online, dan uang tunai Rp3 juta dari hasil permainan yang dilarang pemerintah itu. Kedelapan terdakwa yang ditangkap aparat keamanan itu, tiga karyawan bekerja di tempat judi tersebut, dan lima lagi warga masyarakat. Para pemain judi itu dijerat melanggar Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana, kata Jaksa Emi.
Sementara itu, saksi dari Polda Sumut Beni Sinaga mengakui, penangkapan kedelapan terdakwa, dan mereka sedang bermain judi. Permainan judi online itu, menurut dia, seperti “time zone” yang ada di Plaza dan dilaksanakan dengan cara menembak gambar binatang atau bunga. “Namun, yang mendapatkan poin tertinggi adalah gambar binatang dan mendapat voucher cukup banyak,” kata Beni.
Ia menambahkan, permainan judi “online” itu cukup canggih dan sudah lama beroperasi di Tanjung Morawa serta tidak memiliki izin. “Voucher dari bermain judi itu, bisa ditukar dengan rokok maupun uang.Dan permainan judi tersebut banyak peminatnya,” kata anggota polisi itu. Sidang perkara judi yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Parlindungan Sinaga dilanjutkan Rabu (12/4) untuk memeriksa sejumlah saksi. (ant)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.