Medan, (SHR)
– Pengadilan Negeri Medan mengadili delapan terdakwa yang ikut bermain
judi game “online” di sebuah rumah Jalan Tengku Amir Hamzah, Tanjung
Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Emi Manurung, dalam
dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan,
penangkapan pemain judi tersebut terjadi pada Desember 2016. Saat itu,
menurut Jaksa, terdakwa DN (pengelola), KM, AM, DL, FIT, JD, AC dan IN
(kasir) sedang berada di sebuah rumah menerima pembelian koin untuk
digunakan bermain judi online tersebut. Namun secara tiba-tiba masuk
petugas dari Polda Sumut melakukan penggerebekan dan mengamankan
kedelapan terdakwa ke Mapolda untuk diperiksa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita
barang bukti ratusan voucher merupakan hasil dari bermain judi tembak
secara online, dan uang tunai Rp3 juta dari hasil permainan yang
dilarang pemerintah itu. Kedelapan terdakwa yang ditangkap aparat
keamanan itu, tiga karyawan bekerja di tempat judi tersebut, dan lima
lagi warga masyarakat. Para pemain judi itu dijerat melanggar Pasal 303
ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana, kata Jaksa
Emi.
Sementara itu, saksi dari Polda Sumut
Beni Sinaga mengakui, penangkapan kedelapan terdakwa, dan mereka sedang
bermain judi. Permainan judi online itu, menurut dia, seperti “time
zone” yang ada di Plaza dan dilaksanakan dengan cara menembak gambar
binatang atau bunga. “Namun, yang mendapatkan poin tertinggi adalah
gambar binatang dan mendapat voucher cukup banyak,” kata Beni.
Ia menambahkan, permainan judi “online”
itu cukup canggih dan sudah lama beroperasi di Tanjung Morawa serta
tidak memiliki izin. “Voucher dari bermain judi itu, bisa ditukar dengan
rokok maupun uang.Dan permainan judi tersebut banyak peminatnya,” kata
anggota polisi itu. Sidang perkara judi yang dipimpin Majelis Hakim PN
Medan diketuai Parlindungan Sinaga dilanjutkan Rabu (12/4) untuk
memeriksa sejumlah saksi. (ant)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.