Belum Nikmati Hasil Curian Dua Pelaku Curanmor Dibekuk



MEDAN, (SHR)  - Unit Reskrim Polsekta Sunggal akhirnya membekuk dua pemain lama kasus pencurian sepeda motor.Keduanya masing-masing Indra Simatupang (37) warga Jl Palem II, Dusun IV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal dan Ricky Susanto (22) warga Jl Glugur Rimbun, Desa Telaga Sari, Dusun VI, Gang Rambutan, Kecamatan Sunggal."Selain menangkap dua pelaku utama, kami turut mengamankan seorang penadahnya. Adapun penadah itu bernama Keling (54) warga Jalan Klambir V," ungkap Panit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik, Jumat (7/4/2017).Menurut Manik, penangkapan para tersangka bermula dari laporan Retno Prayasti (25) warga Jl Binjai KM 12 Komplek Palem Kencana Blok G, Desa Mulyo Rejo, Sunggal. Pada 30 Maret kemarin, korban kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya."Dari hasil penyelidikan, muncullah nama seorang tersangka. Lalu, kami amankan lebih dulu tersangka Indra di kediamannya," ungkap Manik.Dari tersangka Indra inilah kemudian muncul nama tersangka lainnya. Kemudian, satu persatu pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing dengan barang bukti empat unit sepeda motor."Guna pengembangan lebih lanjut, para tersangka ini masih kami periksa. Kami akan cek kemungkinan lain terkait para penadahnya," katanya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.