Arist Merdeka Sirait "Mohon Cara Pemeriksaan Kepada Korban Dekat Dengan Rasa Sahabat"


JAKARTA - SHR Untuk memberikan kepastian hukum bagi DRP (10) korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan JS (72) di Medan Polonia yang kasusnya sedang didampingi penanganan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia ( 28/04/17) mendesak Polsek Medan Baru untuk segera melimpahkan penyidikan dan penyelidikannya ke Unit PPA Polrestabes Medan..

Arist merdeka Sirait juga Mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luat biasa, maka penangananyapun wajib dilakukan dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary).

Pihak Kepolisian dan aparatur hukum lainnya sudah dapat menggunakan dan menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 tetang perubahan ke II UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan pemberatan hukuman Keberi (kastrasi) melalui suntik kimia, junto pasal 82 UU No. 35 Yahun 2014 .

Arist Merdeka Sirait mendorong Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan sebagai perwakilan Komnas anak di kota Medan untuk segera mengawal proses hukumnya dan meminta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan untuk memberikan layanan pemulihan sosial bagi korban..ungkap Arist.

Aktivis kemanusiaan ini juga mengatakan bahwa kasus kejahatan seksual yang menimpa DRP merupakan kejahatan luar biasa, dengan tidak mengurangi rasa hormat dan komitmen yang telah dilakukan rekan-rekan penyidik di Polsek Medan Baru, mohon tata cara penanganaan dan pemeriksaan terhadap korban menggedepankan pendekatan kepada korban dan bersahabat dengan anak, demikian disampaikan Sirait Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual di Medan, Sumatera Utara via Media Sosial, Whatsapp (red)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.