Tergiur Melihat Dompet, Dua Kawanan Jambret Diseret Ke Polsek Medan Barat



Medan, (SHR)  – Hanya gara-gara tergiur melihat dompet yang terselip di dalam dashboard sepeda motor, dua kawanan jambret akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi, setelah petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat dibantu warga berhasil menyergapnya saat berada di Jalan Karya Dalam Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kamis (23/3/2017).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi kedua kawanan jambret yang diketahui bernama Muhammad Rizki (19), penduduk Jalan Istiqomah Kelurahan Helvetia Medan dan Reza Prananda (17), penduduk Jalan Sejahtera, Pondok Surya Kelurahan Helvetia Timur ini bermula dari, Rabu (22/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika itu kedua pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 4759 LK melihat dompet milik seorang wanita yang identitasnya belum diketahui itu terselip di dalam dashboard sepeda motornya saat melintas di Jalan Karya Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.
Melihat dompet tersebut kedua pelaku ini pun mengikuti korban yang ketika itu sedang berboncengan mengendarai sepedamotornya. Tanpa ada rasa curiga sedikit pun, korban terus saja melajukan kendaraannya yang tanpa disadarinya kedua bandit jalanan itu terus berupaya mendekatinya.
Setelah berhasil memepet kendaraan korban, salahsatu pelaku langsung menyambar dompet milik korban dan kabur menuju ke Jalan Kowilhan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Tak terima barangnya dijambret korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu kedua pelaku ini pun gugup dan ketakutan karena telah dikejar massa bersama petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang sedang berpatroli disekitar lokasi kejadian.
” kedua pelaku sempat terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian dikejar oleh massa dan berhasil ditangkap di Jalan Karya Dalam Kecamatan Medan Barat,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, Kamis ( 23/3/2017) sore.
Selanjutnya kedua kawanan jambret ini pun digelandang ke Mako Polsek Medan Barat beserta 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 4759 LK sebagai barang buktinya. ” Berdasarkan hasil pengembangan tersangka baru sekali melakukan aksinya. Dan kita jerat dengan
Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,” terang Victor.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.