Terdakwa Pemerkosa SR Benarkan Keterangan Saksi Korban


 SIANTAR, (SHR)  - Persidangan kasus pemerkosaan terhadap SR (16), siswi salah satu SMA Negeri di Pematangsiantar, terus berlanjut. Persidangan digelar dengan agenda keterangan saksi korban, Kamis (30/3/2017).SR selaku saksi korban terlihat hadir dengan didampingi sejumlah keluarganya. Dalam persidangan, pernyataan SR dihadapkan dengan keterangan tiga terdakwa dewasa yakni RIS (20), JPS (20) serta APP (19).Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dihadiri oleh Fitra Dewi Nasution sebagai Hakim Ketua dan Fhytta Imelda Sipayung serta M Nuzuli sebagai Hakim Anggota, Henny Simandalahi dan Flora Rajagukguk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Mangembang Pandiangan sebagai Penasehat Hukum para terdakwa.Ditemui usai persidangan, Henny Simandalahi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi korban sesuai dengan isi dakwaan. Selain itu, semua pernyataan saksi korban juga dibenarkan oleh para terdakwa."Semua keterangan saksi korban dibenarkan terdakwa. Itu aja tadi hasil sidangnya. Sebelumnya kan saksi korban nggak mau ngomong, kecapean katanya. Tapi, tadi (dalam persidangan) sudah mau ngomong," ujarnya.Masih di lokasi yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa, Mangembang Pandiangan menekankan soal adanya unsur paksaan dalam perkara tersebut.
"Yang perlu dipertanyakan adalah unsur paksaan dalam perkara itu. Karena ketika ditanya mengapa saksi korban mau ketika diajak oleh para terdakwa, saksi korban tidak bisa menjawab," jelasnya.
Mangembang bilang, saksi korban juga mengaku kalau dia melompat pagar sekolah di mana kejadian itu berlangsung."Saksi korban juga mengaku kalau dia baru kenal dengan terdakwa. Dan malam kejadian itu saksi korban yang membawa sepeda motor. Dan kalau ada pemerkosaan, itu pakaian saksi korban pasti ada yang robek, ini tidak. Pakaiannya utuh. Makanya yang kita tekan kan di sini soal unsur paksaannya itu," tambahnya.Untuk diketahui, aksi pemerkosaan itu berlangsung pada Minggu (25/12/2016) dini hari di Komplek SMP Negeri 7 Pematangsiantar.Ada 8 pelaku yang di antaranya dua pelaku anak yakni AJPS (16) dan DFS (17), yang melakukannya. 5 sudah diamankan sementara 3 lainnya masih buron.
Kelima terdakwa didakwa pada dakwaan ke satu melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan ke dua pasal )82 ayat 1 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.