Tak Melapor Peredaran Sabu, Ini yang Dialami Empat Anggota LSM



MEDAN, (SHR)  - Mengetahui tapi tidak melaporkan peredaran narkotika, empat anggota LSM dari Gema Indonesia Anti Narkoba dihukum majelis hakim kurungan penjara selama 10 bulan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2017).
Keempat terdakwa yakni Adi Kesuma Maha, Suriyatno, Taufiq Hidayat dan Paidi alias Adi.
Para terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengetahui adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 0,6 gram di simpang KFC Marelan, tetapi tidak melaporkannya kepada kepolisian.
Atas dasar tersebut, majelis hakim harus menghukum terdakwa dengan pidana yang setimpal atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak melaporkan adanya peredaran narkoba. Menghukum terdakwa oleh karena itu masing-masing 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.
Atas vonis yang diberikan hakim, keempat terdakwa menyatakan terima setelah berembuk dengan penasihat hukumnya.
"Terima, Yang Mulia," ucap keempat terdakwa satu per satu sambil mengangguk.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana satu tahun penjara.
"Kami pikir-pikir dulu, Majelis," kata jaksa.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Mospa Darma mengatakan, keputusannya untuk menyatakan menerima keputusan hakim lantaran, vonis tersebut sudah sangat tepat.
"Ya, kami terima sajalah, masa mau ngajukan banding lagi, bunuh diri namanya," ujar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Negara ini usai sidang.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.