Sudarmanto Simpan Sabu di Dalam Kaleng, Ini Akibat yang Ia Terima


BINJAI, (SHR) - Anggota Satuan Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini ini petugas menangkap Sudarmanto (36) alias Tampu warga Jalan Jamin Ginting, Desa Pasar V Kwala, Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 12.13 WIB.
Dari tangan Sudarmanto petugas mengamankan empat paket sabu seberat 1,77 gram, satu sekop dan satu buah handphone merek Aldo.
Kasat Narkoba Polresta Medan, AKP Bambang Tarigan mengatakan Sudarmanto berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.
Saat digeladah dari kantongnya ditemukan paket sabu dan menemukan tiga paket sabu lainnya yang ditemukan di dalam kaleng yang dibawanya.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyakarat. Kami mengapresiasi informasi dari masyarkat," katanya, Senin (13/3/2017).(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.