Seorang Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jahtanras Polda Sumut


Medan, (SHR) – Seorang pelaku tersangka curanmor berhasil diciduk Personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Pelaku ini kerap melakukan aksinya didepan pertokaan atau sepedamotor yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Pelaku yang diamankan berinisial RS (21), warga Perumnas Mandala Jalan Elang Ujung Garuda IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 1 jaket warna hijau, 1 buah helm, 1 kaos singlet, 2 pasang sepatu dan 1 potong celana jeans warna hitam.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, didampingi Kanit VC, Kompol Saprizal mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan rekaman CCTV.
“Setelah kita lihat dari rekaman, baju yang digunakan sama persis, kemudian kami menangkap pelaku. Sementara tiga pelaku lain berinisial R, RS dan GS masih kami buru keberadaannya. Tersangka sudah tiga kali beraksi,” ujar Faisal, Jumat (3/3) siang.
Faisal mengatakan, saat beraksi, pada dan tiga rekannya yang masih buron berhasil menggasak 3 sepedamotor, yakni Yamaha Mio J BK 5007 ADT, Yamaha Mio J BK 4955 Arah dan Piaggio warna kuning BK 4988 AGQ.
“Saat itu korban turun dari lantai dua dengan maksud mau keluar rumah. Pada saat korban di lantai satu, pintu depan sudah dalam posisi terbuka dan tiga kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan untuk sepedamotor dibuat kunci ganda,” pesan Faisal.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat mencuri sepedamotor untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya gak ada pekerjaan. Uangnya dipakai untuk membeli kebutuhan hidup. Baru sekali ini aku mencuri” ujar tersangka. (ceria))
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.