Medan, (SHR) – Seorang pelaku tersangka curanmor berhasil diciduk Personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Pelaku ini kerap melakukan aksinya didepan pertokaan atau sepedamotor yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Pelaku yang diamankan berinisial RS
(21), warga Perumnas Mandala Jalan Elang Ujung Garuda IV, Kelurahan
Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Dari tersangka, petugas menyita barang
bukti seperti 1 jaket warna hijau, 1 buah helm, 1 kaos singlet, 2 pasang
sepatu dan 1 potong celana jeans warna hitam.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda
Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, didampingi Kanit VC, Kompol
Saprizal mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan rekaman CCTV.
“Setelah kita lihat dari rekaman, baju
yang digunakan sama persis, kemudian kami menangkap pelaku. Sementara
tiga pelaku lain berinisial R, RS dan GS masih kami buru keberadaannya.
Tersangka sudah tiga kali beraksi,” ujar Faisal, Jumat (3/3) siang.
Faisal mengatakan, saat beraksi, pada
dan tiga rekannya yang masih buron berhasil menggasak 3 sepedamotor,
yakni Yamaha Mio J BK 5007 ADT, Yamaha Mio J BK 4955 Arah dan Piaggio
warna kuning BK 4988 AGQ.
“Saat itu korban turun dari lantai dua
dengan maksud mau keluar rumah. Pada saat korban di lantai satu, pintu
depan sudah dalam posisi terbuka dan tiga kendaraan tersebut sudah tidak
ada lagi,” ujar Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan untuk sepedamotor dibuat kunci ganda,” pesan Faisal.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat mencuri sepedamotor untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya gak ada pekerjaan. Uangnya dipakai untuk membeli kebutuhan hidup. Baru sekali ini aku mencuri” ujar tersangka. (ceria))
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.