Polsek Tanah Jawa Tangkap Terduga Pemakai dan Pengedar Sabusabu


Simalungun, (SHR)  - Tiga pria diduga pemakai dan pengedar narkoba ditangkap personel Polsek Tanah Jawa Simalungun, Rabu (15/3/2017).
Yakni TSA (25) warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja bah Jambi, ILH (35) dan MA (35) warga Nagori bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja bah Jambi , kabupaten Simalungun. Ketiga saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula setelah mendapatkan informasi masyarakat, bahwa TSA sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Personel langsung ke kediamannya dan menemukan bahwa TSA usai menggunakan sabu.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan 9 paket sabu dan uang tunai Rp 420 ribu. Kemudian pelaku digiring untuk melakukan pengembangan," kata Kompol Anderson.
Dari hasil interogasi, TSA mengakui bahwa ia menerima barang ilegal tersebut tersebut dari ILH dan MA. Petugas langsung menuju ke kediaman MA.
Setibanya di lokasi petugas menemukan MA dan ILH dan digeledah. Petugas menemukan barang bukti sabu dua paket dan uang tunai Rp 825 Ribu .
"Dari semua ketiga pelaku diamankan barang bukti 11 paket sabu dan uang tunai seluruh Rp 1.245.000. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanah Jawa," ujar Anderso.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 114, pasal 112 undang undang No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.