Polsek Serbelawan Amankan Sabu Dari Penumpang ALS

 Pematangsiantar (SHR) - Polsek Serbelawan Resor Simalungun meringkus seorang pria berinisial MU, warga Jorong Guguk Nane, Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjing, Sumatera Barat.
Pria berusia 46 tahun itu ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu dari Medan yang akan dijual di Bukit Tinggi. Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Serbelawan, AKP Ilham harahap SH MH, Selasa (7/3).
AKP Ilham menjelaskan, penangkapan dilakukan karena sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan, ada seorang penumpang Bus ALS BK 7406 DP membawa sabu. Tepat di km 20-21 Medan-Pematangsiantar di depan Polsek Serbelawan Ilham pun memipim razia.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat saya dan anggota langsung melakukan Rajia di depan pos lantas sekitar pukul 13:00 WIB," ujar Ilham.
Baca Juga :"Ketika polisi melakukan Rajia, pelaku berusaha ke kamar mandi dan menghilangkan barang bukti. Dia menyembunyikan sabu yang terbungkus dikantong plastik hitam," ujarnya.
Usai penggeledahan di kamar mandi petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kantongan hitam. Kemudian petugas juga mengamankan satu unit Handphone.
"Di dalam kantongan hitam ada sabut seberat 60.59 gram dan satu unit HP. Pelaku sebagai kurir, akan mendapatkan upah dua juta rupiah dari bandar yang akan memesan sabu di Bukit Tinggi," terangnya.
Saat ini  pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbelawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Da juga menambahkan, ini merupakan keberhasilan Polres Simalungun yang dipimpin AKBP Yogie Girianto SIK dan khususnya Polsek Serbelawan dalam penanganan pemberantas narkoba.
"Polsek komit untuk melaksanakan perintah Kapolri, Kapolda dan Kapolres, termasuk dalam pemberantasan jaringan narkoba. Ini merupakan keberhasilan terbesar polsek dalam pemberantasan narkoba dengan berat 60.59 gram ," ungkapnya mengakhiri.
Atas tindakan itu, pelaku akan dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika, pasal 112, pasal 114 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(SS)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.