Medan, (SHR) – Sepertinya tidak ada
efek jera bagi pengedar dan pemakai narkoba diwilayah hukum Polrestabes
Medan, namun bagi Tim Reskrim Polsek Patumbak tidak pernah kendor untuk
membasmi para pelakunya. Hari ini pembuktian kesekian kalinya untuk
menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi yang diangkut menggunakan
bus penumpang umum.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan
12 kg ganja kering siap edar dari seorang kurir Anak Baru Gede (ABG)
yang masih berusia belasan tahun.
Kapolsek Patumbak, Afdhal Junaidi
melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi, Jumat (24/3) menjelaskan, 12 Kg
yang dikemas dalam 12 bal pres, pembungkus lakban itu diamankan dari
seorang penumpang bus Aceh-Medan atas nama, Ajas Syahputra (19) warga
asal Cot geupu Biruen, Kabupaten Aceh Utara.
Disebutkan Fery, penangkapan terhadap
ABG pembawa 12 Kg ganja itu dilakukan setelah mendapat informasi
pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan.
“Seperti pengungkapan
sebelum-sebelumnya, informasi itu kita dalami melalui pengintaian di
salah satu pool bus jurusan Aceh-Medan di kawasan Jalan Gagak Hitam
Ringroad, Rabu (22/3) lalu. Dari lokasi tersebut kemudian tersangka
berhasil kita identifikasi dan terlihat menumpangi becak motor,” terang
Fery.
Lanjur Fery, sejumlah personel kemudian
membuntuti tersangka yang saat itu menumpangi becak motor hingga
berhenti persis di depan halte bus di Jalan SM Raja Km 7,5 Medan Amplas.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan
tersangka.”Anggota menemukan 12 bal ganja kering seberat 12 Kg di dalam
tas ransel dan kotak yang dibawa tersangka,” kata Fery.
Menurut Fery, hasil penyidikan
sementara, ganja itu akan dibawa tersangka kembali ke Pekan Baru
menumpangi bus. Tersangka mengaku hanya diprintahkan seorang rekannya di
Aceh dengan iming-iming upah.”Tersangka yang diamankan terancam dijerat
Palas 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara,” jelas Fery. (ceria).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.