Tanjungbalai, (SHR) – Kepolisian Resor
Tanjungbalai memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu
dan ganja hasil tangkapan tiga bulan terakhir dan tangkapan Lanal
Tanjungbalai Asahan, di Mapolres setempat, Kamis.
Pemusnahan narkotika itu dipimpin
Wakapolres Tanjungbalai Kompol Anggoro Wicaksono dan dihadiri pejabat
yang mewakili Wali Kota Tanjungalai serta sejumlah unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan
sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satres
Narkoba dan tangkapan pihak TNI-AL Tanjungbalai-Asahan.
“Ini hasil tangkapan tiga bulan lalu,
setelah kami melakukan proses pemeriksaan baik laboratorium dan lainnya,
akhirnya barang bukti positif jenis sabu-sabu dan ganja,” Tutur
Wakapolres Menurut wakapolres, pemberantasan narkotika merupakan
pekerjaan rumah bersama untuk dikerjakan dan ditindaklanjuti demi
mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari stigma narkoba.
Pihaknya juga mengapresiasi institusi
maupun lembaga dan masyarakat atas kerja sama mendukung Polres
Tanjungbalai memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
narkoba.
“Kami berharap seluruh masyarakat terus
membangun sikap tegas dan waspada serta kesadaran untuk menolak segala
bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Anggoro.
Barang bukti sabu-sabu seberat 2.148
disita dari tersangka berinitial ‘K’, sedangkan seberat 2.298 gram ganja
kering disita dari tangan IP alias Is.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu
dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air panas dan
ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.