POLRES LANGKAT TANGKAP PELAKU PENCABULAN


Langkat (SHR) Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat lakukan penangkapan terhadap seorang Laki – Laki berinisial SL Als Ijal, 22 Tahun, Alamat Jln KHZ. Arifin Kec Stabat Kab Langkat sebagai Tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul atau persebutuhan terhadap seorang perempuan yang menjadi Korban dengan inisial AW, 16 Tahun, Ikut Orang Tua, Alamat Ds Pantai Gemi Kec Stabat Kab Langkat.Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Deddy Dharma, SH menjelaskan bahwa dasar penangkapan terhadap Tersangka adalah Laporan Nomor LP/122/II/2017/SU/LKT tanggal 20 februari 2017. Selanjutnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat bahwa pada hari Minggu, 28 Pebruari 2017 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Wonosari Kec Stabat Kab Langkat, Tersangka membujuk Korban untuk melakukan persetebuhan.Keberatan atas perlakukan Tersangka, akhirnya Korban membuat Laporan Polisi di Kantor Polres Langkat dan akhirnya Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap Tersangka pada hari Sabtu, 04 Maret 2017 sekitar Pukul 20.00 Wib di Kodya Binjai.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.