BINJAI, (SHR) - Unit Kecelakaan Lalu
Lintas (Lakalantas) Polres Binjai mendeklarasikan pembentukan komunitas
korban lakalantas, di Gedung Baru Praktik Uji Surat Izin Mengemudi
(SIM), Kamis (23/3/2017).
Deklarasi dihadiri Kasat Lantas Polres Binjai, AKP S Daely, beserta
jajaran, perwakilan PT Jasa Raharja Sumatera Utara, sejumlah korban dan
keluarga korban kecelakaan lalu lintas, serta masyarakat pecinta tertib
berlalu lintas.
Kanit Lakalantas Polres Binjai, Iptu Salmiaty mengatakan komunitas
korban Lakalantas dibentuk dengan tujuan untuk membangun kepekaan,
kepedulian, dan solidaritas antar korban kecelakaan lalu lintas.
Deklarasi turut dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi dan
pelatihan keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, yang diikuti
lebih dari 20 anggota komunitas korban lakalantas.
"Dengan adanya komunitas ini, kita berharap mereka ini bisa membantu
tugas polisi dalam menyosialisasikan dan menanamkan budaya tertib
berlalu lintas kepada masyarakat," ujarnya. (ceria)
Home
KabarDaerah
Polisi dan 20 Orang Membentuk Komunitas Korban Kecelakaan Lakalantas, Ternyata Ini Tujuannya
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.