Petugas Tangkap Pengedar Saat Isap Sabu



SIANTAR, (SHR)  - Petugas Polsek Tanah Jawa menangkap tiga orang yang diduga pengedar yang biasa beroperasi di kota Siantar, Rabu (15/3). Ketiga pelaku yang diamankan yakni TSA (25) warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, ILH (35) dan MA (35) warga Nagori bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, kabupaten Simalungun. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula setelah mendapatkan informasi masyarakat. TSA sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, petugas langsung ke kediaman TSA dan mendapati TSA menggunakan sabu.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu dan uang tunai Rp 420 ribu. Kemudian pelaku digiring untuk melakukan pengembangan," kata Kompol Anderson.
Kanit Reskrim Tanah Jawa AKP Suandi Sinaga, menjelaskan, dari hasil interogasi, TSA mengakui bahwa ia menerima barang tersebut tersebut dari ILH dan MA.
Petugas langsung menuju ke kediaman MA. Setibanya di lokasi petugas menemukan MA dan ILH. Ketika kediaman MA digeledah, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dan uang tunai Rp 825 ribu .
"Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 11 paket sabu dan uang tunai Rp 1.245.000. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek tanah Jawa," ujar AKP Suandi
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 114, pasal 112 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.